PERSONAL PERSON TAXPAYER COMPLIANCE TESTING HAS AN EFFECT AS AN INTERVENING VARIABLE BETWEEN THE IMPACT OF THE IMPLEMENTATION OF THE E-FILING SYSTEM ON TAX REVENUES IN KPP PRATAMA MEDAN BELAWAN

  • Pandapotan Ritonga Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Tuti Anggreani SMAN 5 Medan

Abstract

Private person taxpayers who report SPT, with a very low number of e-filings are not comparable to the taxpayers of registered private persons. This is due to a lack of knowledge, understanding of e-filing, and taxpayer indifference in the use of e-filing, due to busyness factors. So the interest or interest of taxpayers in reporting annual SPT through e-filing is very low. The purpose of the research to find out the taxpayer compliance testing of private people has the effect of intervening between the impact of the E-Filing System on tax receipts at KPP Pratama Medan Belawan. This study uses an associative approach. The population in this study was a private taxpayer e-filing user registered with KPP Pratama Medan Belawan with a sample of 100 respondents. Data collection techniques are used with questionnaires and documentation studies. The results of this study prove that the implementation of the E-Filing System has an impact on Taxpayer Compliance, Taxpayer Compliance impacts tax receipts, and the implementation of the e-filing system impacts tax receipts through Taxpayer Compliance at KPP Pratama Medan Belawan. All private taxpayers in Indonesia who already work or have income are required to report annual SPT online. In addition to being more effective and practical and saving time.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azuar Juliandi,dkk. (2015). Metode Penelitian Bisnis. Medan: UMSU PRESS
Bambang Prasetyo & L.M. Jannah. (2005). Metode Penelitian Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Bastari, dkk. (2015). Perpajakan Teori dan Kasus. Perdana Publishing. Medan.
Chaizi Nasucha. (2004). Reformasi Administrasi Publik Teori dan Praktik, Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia.
Gita Gowinda Kirana. (2010). Analisis Perilaku Penerimaan Wajib Pajak Terhadap Penggunaan E-filing. Skripsi: Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Maranatha.
Husnurrosyidah dan Suhadi. (2017). “Dampak E-Filing, e-Billing, dan e-Faktur Terhadap Kepatuhan Pajak pada BMT Se-Kabupaten Kudus. Jurnal, Vol 1, maret 2017, Hlm 97-106”.
Hutagaol, John. (2007). Perpajakan Isu-Isu Kontemporer. Jakarta: Graha Ilmu.Berkaitan Dengan Adanya Kebijakan Penghapusan SanksiPajak. Universitas Negeri Yogyakarta. Jurnal, Vol.VI, No.1, Tahun 2017.
Imam Ghozali. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 19 (edisi kelima.) Semarang: Universitas Diponegoro.
Kartika Ratna & Tambun,S. (2016). Dampak Penerapan E-Filing dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderating. Jakarta. Jurnal, Vol.1, No.2, Desember 2016.
Luh Putu Kania Asri (2017). Dampak Penerapan E-System Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak Pada KPP Pratama Singaraja. Jurnal, Vol. 7, No. 1, Tahun 2017.
Maman Suherman & Medina. (2015). Dampak Penerapan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Menyampaikan SPT Tahunan Pada KPP Pratama Kota Tasikmalaya. Jurnal, Vol.15, No.1, April 2015.
Madiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011,Yogyakarta : ANDI, Murtopo P.
Marcus Taufan Sofyan. (2005). Dampak Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. Skripsi: Sarjana Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Masitoh Endang Dkk (2017). Dampak Penerapan E-System perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus di KPP Pratama Surakarta).Jurnal Akuntansi, Universitas Islam Batik Surakarta.
Pujiani, Melli., 2012. Analisis Efektivitas Penggunaan E-System Terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Analisis. Vol. 1 No.1. Hal 73 – 78
Putra, Toma Yanuar., 2015. Dampak Penerapan Sistem Administrasi ERegistration, E-SPT, Dan E-Filing Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Mahasiswa Perpajakan. Vol. 6.
Risal C.Y. Laihand. 2013. Dampak Perilaku Wajib Pajak terhadap Penggunaan E-Filing Wajib Pajak Untuk Menggunakan E-Filing. Jurnal EMBA Volume 1, Nomor 3.
Sari Nurhidayah. (2015). Dampak Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib pajak Denga Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoerasi Pada KPP Praama Klaten. Skripsi: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.
Siti Kurnia Rahayu. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Setiaji G, dan Amir H. (2005). Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan di Indonesia. Jurnal Ekonomi: Univesitas Indonesia Esa Tunggal. Jakarta.
Soeharto Darmawan. (2016). “Bagaimaa Cara Mendaftarkan e-FIN? Surat Kep 193/PJ/2015”. http://www.jtanzilco.com. Diakses 15 Desember 2017.
Sugiyono. (2012). Statistika untuk Penelitian. Bandung : Alfabeta.
Tarjo dan Indra Kusumawati. (2006). “Analisis Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaksanaan Self Assesment System Studi di Bangkalan.”
Direktorat Jenderal Pajak. (2012). Mudahnya Pelaporan Pajak Melalui E-Filing.
Http://www.pajak.go.id/content/mudahnya-pelaporan-pajak-melalui-e-filing-0. Diakses pada tanggal 22 Maret 2018 pada pukul 06.52 WIB.
Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor KEP-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-filing) melalui Jasa Penyedia Aplikasi (ASP).
Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor KEP-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770 S dan 1770SS secara e-filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Kemententrian Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Published
2021-03-30