The Influence of Tax Rates and Tax Service Quality on Vehicle Taxpayer Compliance Motorcycle in West Ilir, Palembang City
Abstract
This research was conducted to answer the problems, namely how was the influence of tax rates and the quality of motor vehicle tax services on motor vehicle tax payers compliance in Ilir Barat, Palembang. The aim was to determine the influence of taxes rates and the quality of motor vehicle tax services on motor vehicle tax payers compliance in Ilir Barat, Palembang. The type of this research used was an associative and descriptive research. The research was conducted in the Ilir Barat, Palembang. The variables used were tax rates, quality of tax services and taxpayer compliance. The data used was primary data. Data collection techniques used in this study were questionnaires.The data analysis techniques used were descriptive statistics and inferential statistics. Inferential statistical analysis consists of the classical assumption test, multiple linear regression analysis, the coefficient of determination test and then proceeded with the hypothesis test (t test). Data analysis was computed by the Statistical Program for Special Science (SPSS). The results of data analysis showed that tax rates and the quality of tax services had influence on motor vehicle taxpayer compliance in Ilir Barat, Palembang.Downloads
Download data is not yet available.
References
Apriliana, Putri.2017. Pengaruh Tarif Pajak, Kesadaran dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Studi pada WPOP Samsat Kota Surakarta. Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Surakarta.
Danarsi, Siti Nurlaela dan Hendro Subroto.2017. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Mobil dengan diberlakukannya Pajak Progresif di Kota Surakarta. Jurnal Akuntansi dan Pajak, Vol.18 No.1.
Dwiyanto, Agus.2014. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ghozali, Imam.2016. Aplikasi Analisis Multivariete dengan Program IBM SPSS 23 (Edisi 8) Cetakan Ke VIII. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hardiansyah.2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Harjo, Dwikora.2019. Perpajakan Indonesia (Sebagai Materi Perkuliahan di Perguruan Tinggi). Jakarta: Mitra Wacana Media.
I Wayan, Mustika Utama.2012. Pengaruh Kualitas Pelayana, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Fakultas Ekonomi Unud Bali.
Ilhamsyah, Randi dkk.2016. Pengaruh Pemahaman dan pengetahuan Wajib Pajak tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Malang). Jurnal Perpajakan Vo.8 No.1.
Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo.2018. Metodologi Penelitian Bisnis. Yogyakarta: Andi Offset.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor.544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.63 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kotler, Philip and Kevin Lane Keller.2016. Marketing Management. 15th Edition, Pearson Education,inc.
Mardiasmo.2016. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Menteri Prndayagunaan Aparatur Negara Nomor.63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Nurman. (2015). Proses Pelayanan Rumit dan Lama. 16 November 2015. https://wartakota.tribunnews.com/2015/11/16/proses-rumit-dan-lama-warga-ini-enggan-bayar-pajak-kendaraan
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.33 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.
Pohan, Chairil Anwar.2017. Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Hukum Pajak Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Puspitasari, Dwi.2019. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Palembang.
Putra, Indra Mahardika.2019. Akuntansi dan Perpajakan. Yogyakarta: Quadrant.
Rahayu, Siti Kurnia.2017. Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung: Rekayasa Sains.
Samudra, Azhari Aziz.2015. Perpajakan di Indonesia (Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Salman, Kautsar Riza dan Heru Tjaraka.2019. Pengantar Perpajakan (Cara Meningkatkan Kepatuhan Pajak). Jakarta: Indeks
Santosa, Joko Imam dan Ekowati Retnaningsih (2017). 1,5 Juta Wajib Pajak Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor. 16 April 2017. https://www. republika.co.id/berita/nasional /daerah/17/04/16/ooia3x319-15-juta-wp-di-sumsel-menunggak-pajakkendaraan-bermotor
Siahaan, Marihot Pahala.2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Sugiyono.2018. Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supramono dan Theresia Woro Damayanti. 2010. Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: Andi Offset.
Susilo, Arif. (2017). Penghindaran tarif pajak progresif. 8 Agustus 2017. https://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=13584
Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wardani, Dewi Kusuma dan Rumiyatun.2017. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sistem SAMSAT Drive Thru terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi Vol.5 No.1.
Zuchri, Mohammad. (2019). Jumlah Motor di Indonesia Separuh Populasi Penduduknya. 11 Maret 2019. https://www.viva.co.id/otomotif/motor /1129068-jumlah-motor-di-indonesia-separuh-populasi-penduduknya
Danarsi, Siti Nurlaela dan Hendro Subroto.2017. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Mobil dengan diberlakukannya Pajak Progresif di Kota Surakarta. Jurnal Akuntansi dan Pajak, Vol.18 No.1.
Dwiyanto, Agus.2014. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ghozali, Imam.2016. Aplikasi Analisis Multivariete dengan Program IBM SPSS 23 (Edisi 8) Cetakan Ke VIII. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hardiansyah.2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Harjo, Dwikora.2019. Perpajakan Indonesia (Sebagai Materi Perkuliahan di Perguruan Tinggi). Jakarta: Mitra Wacana Media.
I Wayan, Mustika Utama.2012. Pengaruh Kualitas Pelayana, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Fakultas Ekonomi Unud Bali.
Ilhamsyah, Randi dkk.2016. Pengaruh Pemahaman dan pengetahuan Wajib Pajak tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Malang). Jurnal Perpajakan Vo.8 No.1.
Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo.2018. Metodologi Penelitian Bisnis. Yogyakarta: Andi Offset.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor.544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.63 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kotler, Philip and Kevin Lane Keller.2016. Marketing Management. 15th Edition, Pearson Education,inc.
Mardiasmo.2016. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Menteri Prndayagunaan Aparatur Negara Nomor.63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Nurman. (2015). Proses Pelayanan Rumit dan Lama. 16 November 2015. https://wartakota.tribunnews.com/2015/11/16/proses-rumit-dan-lama-warga-ini-enggan-bayar-pajak-kendaraan
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.33 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.
Pohan, Chairil Anwar.2017. Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Hukum Pajak Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Puspitasari, Dwi.2019. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Palembang.
Putra, Indra Mahardika.2019. Akuntansi dan Perpajakan. Yogyakarta: Quadrant.
Rahayu, Siti Kurnia.2017. Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung: Rekayasa Sains.
Samudra, Azhari Aziz.2015. Perpajakan di Indonesia (Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Salman, Kautsar Riza dan Heru Tjaraka.2019. Pengantar Perpajakan (Cara Meningkatkan Kepatuhan Pajak). Jakarta: Indeks
Santosa, Joko Imam dan Ekowati Retnaningsih (2017). 1,5 Juta Wajib Pajak Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor. 16 April 2017. https://www. republika.co.id/berita/nasional /daerah/17/04/16/ooia3x319-15-juta-wp-di-sumsel-menunggak-pajakkendaraan-bermotor
Siahaan, Marihot Pahala.2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Sugiyono.2018. Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supramono dan Theresia Woro Damayanti. 2010. Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: Andi Offset.
Susilo, Arif. (2017). Penghindaran tarif pajak progresif. 8 Agustus 2017. https://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=13584
Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wardani, Dewi Kusuma dan Rumiyatun.2017. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sistem SAMSAT Drive Thru terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi Vol.5 No.1.
Zuchri, Mohammad. (2019). Jumlah Motor di Indonesia Separuh Populasi Penduduknya. 11 Maret 2019. https://www.viva.co.id/otomotif/motor /1129068-jumlah-motor-di-indonesia-separuh-populasi-penduduknya