SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN ISLAM
Abstract
Alquran mencakup berbagai macam jenis ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari manusia, tidak terkecuali ilmu tentang pengelolaan keuangan pendidikan.Pengelolaan sistem keuangan pendidikan Islam pada masa kejayaannya tercermin pada pengelolaan waqaf, dengan kata lain, pembiayaan pendidikan Islam pada waktu itu maju pesat disebabkan karena adanya dana waqaf yang dialirkan untuk kepentingan pendidikan. Sistem keuangan pendidikan Islam berbeda dengan system keuangan umum lainnya, hal yang paling membedakannya adalah adanya pertanggungjawaban terhadap Allah Swt dalam proses evaluasi keuangan.Dalam system pengelolaan keuangan pendidikan Islam terdapat pula tahap pendistribusian. Islam mengajarkan beberapa prinsip dalam mendistribusikan keuangan pendidikan yaitu : 1) tidak adanya transaksi keuangan pendidikan yang berbasis bunga, 2). Penghindaran aktifitas keuangan pendidikan yang melibatkan maysir(judi), 3). Pengenalan pajak religius atau pemberian sedekah, 4).Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan hukum Islam. Setelah tahap pendistribusian maka tahap selanjutnya adalah tahap pengelolaan keuangan pendidikan Islam di antaranya : 1). Perencanaan (planning), 2). Pengorganisasian (organizing), 3).Personalia (staffing), 4).Pengkoordinasian (coordinating), 5). Pengelolaan (actuating), 6). Evaluasi (auditing). Semua bentuk tahap system pengelolaan keuangan pendidikan Islam sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya merupakan system pengelolaan keuangan pendidikan yang juga digunakan oleh system keuangan-keuangan lainnya yang non Islami akan tetapi dalam Islam lebih diutamakan nilai-nilai Islami dan lebih mengutamakan pertanggungjawaban akhirat dibandingkan dengan dunia.