TALAK MENURUT HUKUM ISLAM
Rusli Halil Nasution;
Abstract
Pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat sakral dalam agama kita, karena dengan adanya pernikahan ini hasrat seseorang akan tersalurkan dalam bingkai ibadah. Serta akan mendapatkan keturunan yang dilegitimasi oleh agama. Namun jangan dikira bahwa hidup dalam sebuah ikatan perkawinan penuh dengan hiasan canda dan tawa bagaikan hidup dalam surga. Tentunya banyak kendala-kendala yang mereka hadapi baik itu disebabkan oleh faktor ekonomi, orang tua maupun lingkungan. Memang semua jenis kendala, baik yang rumit hingga sangat rumit yang ada di dalam keluarga harus selalu dicoba untuk sama-sama kita selesaikan dengan baik-baik, agar kita dapat mempertahankan hubungan pernikahan kita dengan baik dan tidak terlibat kedalam cerai (talak). Tetapi apabila sudah sangat terpaksa dan kebersamaan di dalam hubungan semakin lama semakin terasa tidak tenang, menyiksa dan masalah yang ada semakin lama tidak kunjung membaik, maka dengan sangat terpaksa melakukan talak/prceraian diperbolehkan meskipun hal ini tidak disukai oleh Allah swt.