JAMINAN KESEHATAN DALAM ISLAM" (ANALISIS UNDANG-UNDANG JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA)
Abstract
Jaminan kesehatan rakyat adalah program yang digagas oleh Kementrian Kesehatan sebagai wujud amanah UUD 1945. Terhitung pada tanggal 1 Januari 2014, program ini dioperasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). dengan diterbitkannya UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, MUI menyambut baik pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan sehingga makin banyak warga masyarakat yang merasakan manfaat program jaminan kesehatan tersebut. bertepatan pada agenda setiap 3 tahun sekali MUI menggelar sidang ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang ke-V di dalam sidang ini salahsatunya membahas tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. sidang ini melahirkan sebuah keputusan yang menegaskan bahwa program pemerintah ini hanya modus transaksional, secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Beragam pendapat bermunculan ketika MUI pada tanggal 10 Juni 2015 resmi mengumumkan hasil dari sidang Ijtima’, bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah, MUI menilai program BPJS Kesehatan mengandung unsur-unsur yang menzolimi rakyat, berawal dari praktek akad yang tidak jelas sampai kepada terjadinya transaksi riba, garar, dan maisir. Media massa Nasional mengabarkan kritikan keras tokoh ormas Islam dan politik yang memunculkan pertanyaan kepada MUI. Beberapa mengatakan bahwa MUI seharusnya tidak sampai mengharamkan BPJS Kesehatan.