MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM DALAM PERSPEKTIF FIQIH ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam konsep makanan halal dan haram dalam persepektif fiqih Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penafsiran tematik. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa makanan yang halal dan haram dan baik disebutkan dalam al-Baqarah ayat 168 dan al-Maidah ayat 88 mengandung dua aspek yaitu pertama, hendaklah makanan itu adalah makanan yang dzatnya dihalalkan oleh Allah artinya tidak diharamkan, selain itu didapatkan dengan cara yang halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam, tidak memperolehnya dengan cara yang diharamkan oleh syariat Islam, seperti dengan cara paksa, tipu, curi, korupsi dan lain-lain. Kedua, makanan yang dikonsumsi hendaklah baik, tidak menjijikkan dan kotor serta mengandung zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh, secara jumlah takaran, mutu kualitasnya serta kandungan gizinya. Dari hasil penelitian penulis menguraikan unsur-unsur yang terdapat dalam QS. al-Baqarah/2: 168 yakni jenis makanan yang halal dan tayyib. Dari sini makanan halal merupakan sesuatu yang dibolehkan menurut syara’, selain itu makanan halal bukan hanya didapat begitu saja melainkan harus dilihat dari segi halalnya yakni: makanan halal secara zatnya, cara memperolehnya, cara prosesnya, serta minuman yang tidak halal. Sedangkan makanan haram sesuatu yang telah ditetapkan dalam al-Quran.