PENGARUH HUKUM ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN PERADILAN DI INDONESIA SEBELUM KEMERDEKAAN

  • Vito Dasrianto Prodi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang Pengaruh Hukum Islam terhadap perkembangan Peradilan di Indonesia pada masa pra kemerdekaan. Pada zaman kuno, di Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan yang telah melaksanakan peradilan. Jenis penelitian ini merupakan (Library Reseach) yang mengandalkan data-data dari perpustakaan mengenai berbagai macam regulasi yang tertera dalam literatur sejarah dan yang tertera dalam aturan negara Indonesia sampai saat ini. Penelitian juga mendapatkan sumber data dari bebagai sumber dengan cara mengumpulkan referensi yang menunjang melalui buku, jurnal, majalah dan sumber lainnya yang mendukung penelitian ini. Dari penelitian ini ditemukan bahwa peradilan sudah diselenggarakan di dalam masyarakat Indonesia jauh sebelum Belanda datang ke Indonesia. Pada zaman kuno, di Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan yang telah melaksanakan peradilan. Dari hal susunan dan bentuk pengadilan dari kerajaan-kerajaan di zaman purbakala, tidak banyak kita mengetahui. Akan tetapi, bahwa juga di zaman itu di kerajaaan-kerajaan yang pernah berdiri di Indonesia telah ada pengadilan, bagaimanapun juga wujudnya, tidak usah disangsikan, karena di mana sudah terbentuk suatu masyarakat di situ ada hukum dan di mana ada hukum harus ada hakim. Islam juga membawa pengaruh terhadap tata hukum masyarakat Indonesia, termasuk penyelengaraan pengadilan, karena Islam merupakan agama yang mewajibkan penyelengaraan peradilan oleh penganutnya. Meskipun pada tahap awal penyelenggaraan peradilan ini belum diselenggarakan secara resmi oleh penguasa, tetapi sejalan dengan perkembangan pengaruh Islam di Indonesia, peradilan Islam berjalan secara resmi. Peradilan Islam menjadi peradilan resmi kerajaan atau kesultanan-kesultanan Islam. Peradilan yang sudah ada sebelumnya adakala diganti dengan peradilan Islam yang menerapkan hukum Islam dan adakalanya tetap berjalan di samping peradilan Islam, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Tidak hanya hukum di Indonesia yang mengalami perubahan tetapi perubahan juga terjadi pada lembaga Peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-21