TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI TINGKAT PENYIDIKAN” (Studi Kasus Polsek Perbaugan)
Abstract
Tinjauan Hukum Tentang Perlindungan Korban Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Di Tingkat Penyidikan”(Studi Kasus Polsek Perbaugan), dan kendala apa saja yang dihadapi oleh Polsek Perbaungan dalam tindak pidana Perlindungan Korban Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Di Tingkat Penyidikan”(Studi Kasus Polsek Perbaugan). Adapun jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan dengan teknik pengumpulan informasi, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dimana tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang subjek penelitian sehingga dapat memberikan informasi yang efisien dan efektif dengan menggunakan sumber informasi dasar Polsek Perbaungan. Pengumpulan informasi dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 362 KUHP mengatur: “Barang siapa merampas seluruh atau sebagian dari suatu barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara tidak sah, diancam dengan pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak uang. dari enam puluh. rupiah.”