IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN DAN FATWA MUI NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG HUKUM MENCURI ARUS LISTRIK
Abstract
Studi ini megkaji tentang KUHP Buku II Bab XXII Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Dalam Pasal 362 memberi pengertian tentang pencurian yang dalam pengertian tersebut memiliki salah satu unsur untuk dikatakan sebagai tindak pidana pencurian, yaitu mengambil sesuatu barang. Pengertian barang disini adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk binatang, uang, baju, kalung, daya listrik, dan gas. Banyaknya pemberitaan mengenai tindak pidana pencurian diberbagai media massa baik itu media elektronik maupun media cetak. Tindak pidana pencurian tenaga listrik biasanya dilakukan oleh beberapa oknum, dari kalangan pemakai rumah tangga maupun dari kalangan pengusaha, tetapi ternyata tidak terbatas itu saja, di tempat Ibadah seperti Mesjid juga ditemukan praktek pencurian arus listrik, jika dilihat kasus semacam ini mempunyai alasan yang bermacam ragam, diantaranya adalah tidak menginginkan membayar yang lebih dari seharusnya, padahal pemakaian listrik yang melebihi batas tenaga listrik yang telah ditentukan atau disepakati itu merupakan suatu tindak pidana dan ada yang samasekali semata-mata mengambil langsung dari tiang listrik tanpa meteran