PERWAKAFAN DALAM KONSEP HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW yang sedikit menjelaskan tentang konsep wakaf dapat menjadi pedoman bagi para ahli fikih Islam. Sejak zaman Khulafa'ur Rasyidin sampai sekarang, dalam pembahasan dan pengembangan hukum wakaf menggunakan metode eksplorasi hukum (ijtihad). Oleh karena itu, sebagian besar hukum wakaf dalam Islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad, dengan menggunakan metode ijtihad seperti qiyas, maslahah al-mursalah dan lain-lain. Penafsiran yang sering dilontarkan oleh para ulama, wakaf ini sangat identik dengan sadhaqahjariyyah, yaitu suatu amalan ibadah yang memiliki pahala yang terus mengalir selama masih dapat dimanfaatkan oleh kehidupan manusia. Berdasarkan konsep hukum Islam tentang wakaf harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tentang wakaf. dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah kami uraikan tadi, maka Pemerintah dan Nazhir harus mampu dan konsisten menjalankan peraturan tersebut dalam pengelolaan, pengawasan dan pengembangan tanah wakaf, barulah masyarakat akan merasakan pentingnya lembaga wakaf dalam kehidupannya. Maka, jika selama ini lembaga nazhir dikenal tidak profesional dan tidak aman terhadap harta benda wakaf yang dipercayakan kepadanya, maka nazhir akan terkubur dengan sendirinya. Dan ke depan, wakaf akan menjadi jawaban yang paling konkrit terhadap permasalahan sosial, khususnya peningkatan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan dunia dan akhirat.