https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/issue/feed Jurnal Ilmiah Al-Hadi 2023-05-07T02:55:40+00:00 Solly Aryza kaljsu@pancabudi.ac.id Open Journal Systems <p>Jurnal Ilmiah Al-Hadi&nbsp;is a scientific publication that efforts to facilitate academic articles and scholarly writings of a number studies in empirical research in the field of Islamic Studies.&nbsp;Jurnal Ilmiah Al-Hadi is open to academics, students, researchers, and practitioners who are interested in contributing their thoughts, especially in the field of Islamic Education and Humanities perspective.</p> <p>The main focus of&nbsp;Jurnal Ilmiah Al-hadi is on the exploration of dynamics propagation in Islamic proselytizing, studies of social science, and the development of contemporary media in theoretical realm as well as practical one, especially the scope of local, national, and global.</p> <p>Sub themes and scope in the scientific publications of Jurnal Ilmiah Al-Hadi&nbsp;include:</p> <p>1. Islamic Education</p> <p>2. Islamic Studies in Social Sciences perspective</p> <p>3. Humanities studies</p> https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4445 KONSTRUKTIVISME HADIST-HADIST EKONOMI TERHADAP WARGA BINAAN KELAS II B PANYABUNGAN 2023-01-16T02:09:42+00:00 Kohar Kohar Kohar@stain-madina.ac.id <p>Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan berada di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan. Lembaga Pemasyarakatan yang berada di bumi kota santri ini menjadi fokus utama ulama dalam pembinaan kearah yang lebih baik. Fokus dalam hal ini adalah konstruktivisme hadist-hadist ekonomi terhadap warga binaan Kelas IIB Panyabungan. Dengan begitu, pembahasannya adalah apakah yang dimaksud dengan metode konstrutivisme hadist-hadist ekonomi dan apakah metode konstruktivisme hadist-hadist ekonomi dapat diterapakan dalam pembinaan kerohanian dan kewirausahaan bagi warga binaan kelas IIB Panyabungan. Metode yang digunakan adalah metode Kulaitatatif. Peneliti kualitatif akan mencari makna, pemahaman, pengertian dan <em>verstehen</em>&nbsp; tentang suatu penomena. Metode kualitatif digunakan untuk memudahkan apabila berhubungan langsung dengan kenyataan yang belum terkonsep sebelumnya. Menurut Bugin, “Metode deskriptif bertujuan untuk menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, situasi, atau fenomena realitas sosial di masyarakat yang menjadi objek penilaian, dan berupaya menarik realitas itu ke permukaan sebagai suatu ciri, karakter, sifat, model, tanda atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena tertentu. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan sumber data primer yaitu diperoleh dari hasil obsevasi, pengamatan serta wawancara langsung dengan responden, yaitu dengan kepala lapas kelas IIB Panyabungan. Hasil sementara penelitian ini adalah bahwa ulama menyampaikan hadist-hadist ekonomi sebagai penyemangat para narapidana. Sedangkan hambatannya adalah belum terkonsep kontstruktivisme hadist-hadist ekonomi untuk membangun kesadararan wirausahawan di kalangan narapidana.</p> 2022-12-26T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4460 TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI TINGKAT PENYIDIKAN” (Studi Kasus Polsek Perbaugan) 2023-01-16T03:01:13+00:00 Suyono Suyono ades3178@gmail.com <p>Tinjauan Hukum Tentang Perlindungan Korban Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Di Tingkat Penyidikan”(Studi Kasus Polsek Perbaugan), dan kendala apa saja yang dihadapi oleh Polsek Perbaungan dalam tindak pidana Perlindungan Korban Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Di Tingkat Penyidikan”(Studi Kasus Polsek Perbaugan)<strong>.</strong> Adapun jenis penelitian lapangan <em>(field research)</em> yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan dengan teknik pengumpulan informasi, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dimana tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang subjek penelitian sehingga dapat memberikan informasi yang efisien dan efektif dengan menggunakan sumber informasi dasar Polsek Perbaungan. Pengumpulan informasi dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 362 KUHP mengatur: “Barang siapa merampas seluruh atau sebagian dari suatu barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara tidak sah, diancam dengan pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak uang. dari enam puluh. rupiah.”</p> 2022-12-26T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4461 JABARAN ASAS-ASAS HUKUM ISLAM (Kajian Teoritis Demokrasi Indonesia) 2023-01-16T04:02:36+00:00 Indra Utama Tanjung indratj@dosen.pancabudi.ac.id Faisar Ananda Arfa faisarananda@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan Penelitian ini berisi tentang penjabaran Asas-asas hukum islam dalam konteks keindonesiaan yang mudah difahami, pada penelitian ini penulis ingin jabarkan tentang Macam-macam asas hukum islam yang setidaknya tiga asas secara umum beserta contohnya. Dengan pendekatan penelitian Analisis Normatif. Hasil pada penelitian ini adalah bahwa dari berbagaimacam literatur yang penulis kumpulkan dan baca, penulis menemukan asas-asas hukum islam secara garis besar ada tiga. Yakni: Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kebermanfaatan hukum.</p> 2023-01-16T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4462 ANALISIS GERAKAN DAKWAH DIGITAL AW CHANNEL AL-WASHLIYAH SUMATERA UTARA 2023-01-16T04:29:48+00:00 Rizki Ananda Tanjung rizkianandatanjung1999@gamil.com Sori Monang Sorimong85@gmail.com Faisal Riza faisalriza@uinsu.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja strategi majelis dakwah Al-Jamiyatul Washliyah Sumatera Utara dalam mengembangkan AW Channel dan faktor hambatan beserta faktor pendukung AW Channel.AW Channel adalah majelis dakwah Al-Jamiyatul Washliyah Sumatera Utara sebagai dakwah digital yang menggunakan media baru<em>.</em>Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus.Studi kasus deskriftif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang .Adapun teknik pengumpulan data yang di lakukan pada penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi majelis dakwah Al-Jamiyatul Washliyah Sumatera Utara dengan fasilitas yang memadai dan promosi yang dilakukan menggunakan media baru berupa facebook dan youtube.Hambatan-hambatan yang di hadapi berkaitan dengan tekniks yaitu jaringan eror ketika live streaming dan faktor pendukungnya adalah fasilitas yang yang cukup dan SDM yang ada.</p> 2023-01-16T04:29:48+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4465 KONSTRUKSI SOSIAL PEREMPUAN BERCADAR DI RUMAH QUR’AN AISYAH RADHIYYALLAHU ANHA KABUPATEN DELI SERDANG 2023-01-21T08:19:17+00:00 Faisal Riza faisalriza@uinsu.ac.id Rholand Muary rholandmuary@gmail.com Kiki Wulandari kikiwulandari172@gmail.com <p>Dalam penelitian ini membahas tentang konstruksi sosial perempuan bercadar di rumah Qur’an Aisyah Radhiyyallahu Anha Kabupaten Deli Serdang. Pada umumnya, cadar adalah kain penutup wajah yang hanya menampakkan lingkar kedua mata dimana sebagian perempuan bercadar menggunakan cadar agar bisa terhindari dari gangguan lelaki yang mudah terjerumus karena kecantikan perempuan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori konstruksi sosial Peter L. Berger dimana teori ini membahas tentang suatu kajian teoritis dan sistematis mengenai sosiologi pengetahuan seperti sosiologi agama yaitu fenomena perempuan bercadar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menghasilkan pemahaman konstruksi sosial yang didapatkan dari hasil wawancara dengan 10 perempuan bercadar. Adapun hasil penelitian yang didapat yaitu: <em>Pertama</em>, tahap eksternalisasi dimana perempuan bercadar memahami penggunaan cadar sebagai konsep yang bersifat umum dari ajaran agama islam yaitu teks Al-Quran, hadist, dan ajaran para ulama. <em>Kedua</em>, tahap objektifikasi dimana perempuan bercadar dengan masyarakat sekitar memiliki hubungan interaksi yang menerima kebiasaan dengan adanya penggunaan cadar dalam kehidupan sehari-hari. <em>Ketiga</em>, tahap internalisasi dimana pemahaman penggunaan cadar pada setiap perempuan bercadar berbeda satu sama lain seperti cadar sebagai bentuk ketaatan pada perintah Allah SWT, cadar sebagai bentuk penerapan ajaran agama islam yang didapatkan selama belajar di rumah Qur’an, cadar sebagai pelindung dari ketertarikan lawan jenis yang bersifat negatif.</p> 2023-01-21T08:19:17+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4467 Perawatan Bahan Pustaka (Koleksi) Pada Perpustakaan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan 2023-01-25T05:25:29+00:00 Sunyianto Sunyianto sunylpp34@gmail.com Ida Mariani Pasaribu sunylpp34@gmail.com <p>Bahan pustaka merupakan salah satu unsur terpenting yang menjadi koleksi dan terdapat didalam sebuah perpustakaan. Mengingat pentingnya suatu bahan pustaka, maka perlunya diadakannya suatu kegiatan pelestarian, pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka. Kegiatan ini adalah sebuah usaha dan upaya agar koleksi/ bahan pustaka tetap awet dan bisa dipakai lebih lama juga agar ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkandung di dalamnya dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang.</p> 2023-01-25T05:25:28+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4469 DINAMIKA LARANGAN MENGEMUDI BAGI PEREMPUAN DI ARAB SAUDI 2023-01-25T08:58:26+00:00 Sakban Lubis sakbanlubis@dosen.pancabudi.ac.id Rustam Ependi rustam@dosen.pancabudi.ac.id <p>Penerapan hukum Islam di negara-negara Islam Modern sangat dipengaruhi dengan banyak&nbsp; hal baik yang datangnya dari dalam ataupun dari luar negara yang bersangkutan. Penjajahan yang&nbsp; dialami oleh negara-negara Islam ataupun negara yang mayoritas penduduknya muslim merupakan faktor dominan yang merubah cara pandang negara-negara tersebut dalam menyikapi kebutuhan akan&nbsp; adanya undang-undang yang terkodifikasi. Hal ini merubah kebiasaan lama dalam penerapan hukum&nbsp; Islam pra penjajahan yang sifatnya sangat tradisional. Bagaimana pengaruh modernisasi hukum Islam&nbsp; di dunia Islam modern sekarang ini, makalah ini mencoba memaparkan secara ringkas. Tulisan ini mengkaji fatwa terbaru Saudi mengenai diperbolehkannya perempuan Saudi mengemudi dalam perspektif maqashid asy-syaria’ah. Uraian akan difokuskan pada hukum awal tentang larangan perempuan Saudi mengemudi hingga munculnya hukum diperbolehkannya perempuan Saudi mengemudi. Dalam proses perubahan hukum ini telah terjadi dialektika antara Umara‟ (kerajaan), Ulama (lembaga fatwa) dan Ummah. Tidak hanya berhenti sampai Di situ, peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam urusan keagamaan Umara‟ (kerajaan) tetap memiliki otoritas yang melebihi lembaga fatwa. Bagi kita sudah jamak diketahui bahwa perempuan Saudi memiliki ruang gerak yang terbatas di ruang publik. Berbagai putusan hukum Saudi dinilai banyak merugikan kaum perempuan, tetapi kemudian kehadiran fatwa baru ini menjadi angin segar bagi perempuan Saudi. Akan tetapi perlu menjadi catatan bahwa kemunculan fatwa hukum diperbolehkannya perempuan Saudi mengemudi ini tetap mengacu pada maqashid as-syariah yang bertujuan untuk kemaslahatan manusia, dalam hal ini kaum perempuan Saudi di satu sisi, dan stabilitas negara di sisi lain.</p> 2023-01-25T08:58:26+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4470 STUDI TENTANG PEMENUHAN HAK-HAK KOSTITUSIONAL BAGI PENGANUT PARMALIM DI KOTA MEDAN 2023-01-25T09:42:10+00:00 Ahmad Reza Manik Ahmadmanik95@gmail.com Sakti Ritonga Sritonga75@yahoo.co.id Rholand Muary rholandmuary@gmail.com <p>Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan negara terhadap hak-hak konstusional penganut parmalim di kota medan. Landasan teoritis yang relevan dengan penelitan ini adalah Teori Identias Sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik&nbsp; pengumpulan data dengan menggunakan tehnik&nbsp;&nbsp; observasi, wawancara dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan atau putusan MK No.97/PUU-X1V/2016 memberikan jaminan yang berarti bagi pemenuhan hak-hak Parmalim di Kota Medan. Keputusan ini telah berhasil memutuskan rantai diskriminasi yang dilakukan oleh negara terhadap para penganut parmalim di kota Medan, khususnya diskriminasi di bidang pemenuhan hak dan kebebasan beragama, hak menjalankan ajaran agama, dan hak untuk mencatat identitas keagamaan pada dokumen kependudukan (KTP) pendidikan dan perkawinan</p> 2023-01-25T09:42:10+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4538 IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN DAN FATWA MUI NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG HUKUM MENCURI ARUS LISTRIK 2023-05-07T02:34:56+00:00 Arminsyah Arminsyah arminsyaharmin@gmail.com Elva Mahamudi elvamahmudi@stain-madina.ac.id Vito Dasrianto vitodasrianto@stain-madina.ac.id <p>Studi ini megkaji tentang KUHP Buku II Bab XXII Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Dalam Pasal 362 memberi pengertian tentang pencurian yang dalam pengertian tersebut memiliki salah satu unsur untuk dikatakan sebagai tindak pidana pencurian, yaitu mengambil sesuatu barang. Pengertian barang disini adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk binatang, uang, baju, kalung, daya listrik, dan gas. Banyaknya pemberitaan mengenai tindak pidana pencurian diberbagai media massa baik itu media elektronik maupun media cetak. Tindak pidana pencurian tenaga listrik biasanya dilakukan oleh beberapa oknum, dari kalangan pemakai rumah tangga maupun dari kalangan pengusaha, tetapi ternyata tidak terbatas itu saja, di tempat Ibadah seperti Mesjid juga ditemukan praktek pencurian arus listrik, jika dilihat kasus semacam ini mempunyai alasan yang bermacam ragam, diantaranya adalah tidak menginginkan membayar yang lebih dari seharusnya, padahal pemakaian listrik yang melebihi batas tenaga listrik yang telah ditentukan atau disepakati itu merupakan suatu tindak pidana dan ada yang samasekali semata-mata mengambil langsung dari tiang listrik tanpa meteran</p> <p><a href="#_ftnref1" name="_ftn1"></a></p> 2022-12-05T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4539 PERWAKAFAN DALAM KONSEP HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 2023-05-07T02:55:40+00:00 Vito Dasrianto vitodasrianto@stain-madina.ac.id Elva Mahamudi elvamahmudi@stain-madina.ac.id Arminsyah Arminsyah arminsyaharmin@gmail.com <p>Ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW yang sedikit menjelaskan tentang konsep wakaf dapat menjadi pedoman bagi para ahli fikih Islam. Sejak zaman Khulafa'ur Rasyidin sampai sekarang, dalam pembahasan dan pengembangan hukum wakaf menggunakan metode eksplorasi hukum (ijtihad). Oleh karena itu, sebagian besar hukum wakaf dalam Islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad, dengan menggunakan metode ijtihad seperti qiyas, maslahah al-mursalah dan lain-lain. Penafsiran yang sering dilontarkan oleh para ulama, wakaf ini sangat identik dengan sadhaqahjariyyah, yaitu suatu amalan ibadah yang memiliki pahala yang terus mengalir selama masih dapat dimanfaatkan oleh kehidupan manusia. Berdasarkan konsep hukum Islam tentang wakaf harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tentang wakaf. dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah kami uraikan tadi, maka Pemerintah dan Nazhir harus mampu dan konsisten menjalankan peraturan tersebut dalam pengelolaan, pengawasan dan pengembangan tanah wakaf, barulah masyarakat akan merasakan pentingnya lembaga wakaf dalam kehidupannya. Maka, jika selama ini lembaga nazhir dikenal tidak profesional dan tidak aman terhadap harta benda wakaf yang dipercayakan kepadanya, maka nazhir akan terkubur dengan sendirinya. Dan ke depan, wakaf akan menjadi jawaban yang paling konkrit terhadap permasalahan sosial, khususnya peningkatan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan dunia dan akhirat.</p> 2022-12-05T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement##