Rancang Bangun Sistem Pakar Identifikasi Tindak Pidana

  • Darmeli Nasution University Pembangunan Panca Budi Medan

Abstract

Sistem pakar adalah bidang ilmu yang menerapkan keahlian seseorang dalam suatu aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Sistem pakar dapat mengakomodasi setiap keahlian di bidang Kesehatan, teknik, dan hukum. Dalam tulisan ini dilakukan pengumpulan pengetahuan dari area yang diizinkan, di mana tindakan kriminal diidentifikasi. Jadi jika seseorang melakukan tindak pidana, sistem akan membantu pasal apa yang berlaku dan hukuman apa yang berlaku untuk orang tersebut. Sistem pakar tidak akan berjalan dengan baik tanpa basis pengetahuan dimana basis pengetahuan dimulai dari kejahatan. Ada 30 jenis, ada 1234 jenis tindak pidana, ilmu untuk pasal ada 437 pasal, dan kemampuan pemidanaan ada 41 pidana. Adapun hasil penelitian ini, Kata kunci:Sistem ahli; Sistem Desain; Pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Khowarizmi, Rahmad Syah, Mahyuddin KM Nasution, ME (2021). Sensitivitas MAPE menggunakan tingkat
deteksi untuk peramalan data besar minyak sawit mentah pada k-nearest tetangga. Jurnal Internasional
Teknik Elektro dan Komputer (IJECE), 11(3), 2697–2704. https://doi.org/10.11591/ijece.v11i3.pp2697-
2704
Brantingham, PJ, Brantingham, PL, & Andresen, MA (2017). Geometri kejahatan dan teori pola kejahatan.
Kriminologi Lingkungan dan Analisis Kejahatan, 2.
Farranha, A., Soares, P., & Miranda, J. (2019). Analisis kebijakan publik dan hukum: pengalaman mengajar dan
metodologi penelitian.
Hertogh, M. (2018). Tidak ada hukum: Kesadaran hukum dan keterasingan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Peloncat.
Liu, H.-W., Lin, C.-F., & Chen, Y.-J. (2019). Beyond State v Loomis: kecerdasan buatan, algoritme pemerintah,
dan akuntabilitas. Jurnal Internasional Hukum dan Teknologi Informasi, 27(2), 122–141.
Lubis, AR, Lubis, M., Al-Khowarizmi, & Listriani, D. (2019). Peramalan Big Data Terapan Metode Nearest
Neighbor. ICSECC 2019 - Konferensi Internasional tentang Rekayasa Berkelanjutan dan Komputasi
Kreatif: Ide Baru, Inovasi Baru, Prosiding. https://doi.org/10.1109/ICSECC.2019.8907010
Lubis, AR, Prayudani, S., Lubis, M., & Al-Khowarizmi. (2018). Pengambilan keputusan dalam pendeteksian
penyakit daun teh menggunakan metode inferensi fuzzy mamdani. Jurnal Teknik Elektro dan Ilmu
Komputer Indonesia, 12(3). https://doi.org/10.11591/ijeecs.v12.i3.pp1273-1281
Lubis, Arif Ridho, Lubis, M., & Khowarizmi, A.-. (2020). Optimasi rumus jarak pada metode K-Nearest
Neighbor. Buletin Teknik Elektro dan Informatika, 9(1). https://doi.org/10.11591/eei.v9i1.1464
Lubis, Arif Ridho, Prayudani, S., Lubis, M., & Al-Khowarizmi. (2019). Analisis Pendekatan Rantai Markov
untuk Mendeteksi Kadar Gula Darah. Jurnal Fisika: Seri Konferensi, 1361(1).
https://doi.org/10.1088/1742-6596/1361/1/012052
Mohajan, HK (2018). Metodologi penelitian kualitatif dalam ilmu-ilmu sosial dan mata pelajaran terkait. Jurnal
Pembangunan Ekonomi, Lingkungan dan Manusia, 7(1), 23–48.
Muhathir, & Al-Khowarizmi. (2020). Mengukur Akurasi SVM dengan Fungsi Kernel Bervariasi untuk
Klasifikasi Wayang Indonesia Pada Citra. Konferensi Internasional 2020 tentang Ilmu dan Aplikasi
Bantuan Keputusan (DASA), 1190–1196. https://doi.org/10.1109/DASA51403.2020.9317197
Nasional, BPH, Manusia, HA, & Indonesia, R. (2015). Rancangan Naskah Akademik Rancangan UndangUndang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Nggeboe, F. (2017). Suatu Tinjauan Tentang Pidana Denda dalam Hukum Pidana Positif Indonesia dan
Rancangan KUHP. Legalitas: Jurnal Hukum, 2(1), 86–105.
Nowak-Brzezińska, A., & Wakulicz-Deja, A. (2019). Eksplorasi basis pengetahuan berbasis aturan: Dukungan
insinyur pengetahuan. Ilmu Informasi, 485, 301–318.
rngreen, R., & Levinsen, K. (2017). Lokakarya sebagai Metodologi Penelitian. Jurnal Elektronik E-Learning,
15(1), 70–81.
Snyder, H. (2019). Tinjauan Pustaka sebagai Metodologi Penelitian: Tinjauan dan Pedoman. Jurnal Penelitian
Bisnis, 104, 333–339.
Wicaksono, WD (2018). Pengembangan perangkat lunak sistem pakar di bidang hukum ini diharapkan dapat
mempermudah masyarakat untuk mengetahui dan memahami pasal-pasal dan sanksi-sanksi yang
disesuaikan dengan unsur pasal dan jenis kejahatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KU. President University
Published
2022-03-02