ADIL MENURUT QURAISH SHIHAB DALAM AL-QUR’AN TERHADAP PRAKTEK POLIGAMI

Rusli Halil Nasution;

  • Rusli Halil Nasution

Abstract

Quraish Shihab adalah salah satu tokoh yang menitikberatkan keadilan sebagai sebuah syarat yang harus dipenuhi ketika seorang suami hendak melakukan poligami. Dari pendapat tersebut dapat diketahui bahwa M. Quraish Shihab bukan termasuk pada golongan yang menentang poligami, akan tetapi membolehkannya dengan catatan-catatan khusus diantaranya asas keadilan. Lalu, bagaimanakah keadilan yang dimaksud M. Quraish Shihab, apakah asas keadilan dalam poligami yang ia maksud hanya menyangkut aspek materi atau juga immateri, bagaimana metodologi M. Quraish Shihab dalam konsep adil poligami. Konsep keadilan yang ditekankan M. Quraish Shihab dalam poligami sesuai dengan prinsip Islam yang sangat mengutamakan keadilan.Gagasannya tentang keadilan poligami yang menyangkut keadilan terhadap anak yatim ini merupakan pemikiran yang progresif karena selama ini kebanyakan para pelaku poligami hanya menitikberatkan keadilan mereka kepada istri-istri yang dipoligami. Penyempitan makna keadilan yang hanya dipahami sebagai keadilan dalam memperlakukan istri-istri menjadi persoalan yang dijawab oleh M. Quraish Shihab yang menyatakan bahwa keadilan poligami juga menyangkut keadilan terhadap anak yatim. Pemikiran ini dihasilkan dari metode tafsir maudhu’iy dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, yang diantara tahap-tahapnya adalah melakukan munasabah (pengkorelasian ayat-ayat sebelumnya dengan ayat yang sedang dikaji) serta melihat asbabunnuzul surat An-Nisâ’ ayat 3 yaitu banyaknya janda-janda dan anak yatim setelah terjadinya perang Uhud.Selain keadilan menyangkut anak yatim, keadilan poligami menurut M. Qurasish Shihab adalah adil dalam bidang bidang materi saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial (kasih sayang).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-21