MAQASHID AL-SYARIAH SEBAGAI DASAR HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN AL-SYATIBI DAN JASSER AUDHA
Usman Betawi;
Abstract
Al-Syatibi merupakan seorang ulama klasik yang banyak berbicara tentang maqashid al-syariah melalui karya monumentalnya al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syariah. Di sisi lain, Jasser Auda dengan bukunya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach diterbitkan oleh III T di London pada tahun 2007 merupakan daya tarik tersendiri bagi penulis untuk mengetahui lebih dalam terkait pemikiran dua tokoh yang memiliki concern di bidang hukum Islam dari generasi yang jauh berbeda. Penulis memfokuskan penelitian ini pada: 1) Pandangan Jasser Auda dan Syatibi mengenai maqashid al-syariah. 2) Peranan maqashid al-syariah dalam menetapkan hukum Islam menurut Jasser Auda dan al-Syatibi. Dengan pendekatan filsafat hukum Islam, penelitian yang sepenuhnya merupakan penelitian kualitatif ini berupaya untuk mengungkap secara sistematis pemikiran al-Syatibi dan Jasser Auda dalam menggunakan pertimbangan-pertimbangan maqashid al-syariah dalam menentukan lahirnya keputusan hukum. Adapun filsafat hukum Islam yang dimaksud adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam melalui pemikiran para pakar hukum Islam beserta konsep-konsep hukumnya secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.