PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN DALAM PERKARA PIDANA
Muhammad Khambali;
Keywords:
Penahanan, Penangguhan, JaminanAbstract
Penahanan merupakan pembatasan kebebasan bergerak seorang tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, penahanan seharusnya hanya dilakukan apabila memang sangat diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Segala tindakan penahanan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang harus sesuai dengan KUHAP. Hal ini untuk menghindari kesalahan fatal yang dapat menyulitkan pejabat yang berwenang melakukan penahanan. Agar tidak merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa, KUHAP mengatur mengenai penangguhan penahanan dengan jaminan orang ataupun uang.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2019-01-21
Issue
Section
Articles