PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN DALAM PERKARA PIDANA

Muhammad Khambali;

Authors

  • Muhammad Khambali

Keywords:

Penahanan, Penangguhan, Jaminan

Abstract

Penahanan merupakan pembatasan kebebasan bergerak seorang tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, penahanan seharusnya hanya dilakukan apabila memang sangat diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Segala tindakan penahanan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang harus sesuai dengan KUHAP. Hal ini untuk menghindari kesalahan fatal yang dapat menyulitkan pejabat yang berwenang melakukan penahanan. Agar tidak merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa, KUHAP mengatur mengenai penangguhan penahanan dengan jaminan orang ataupun uang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-01-21