KEBEBASAN BERAGAMA DALAM TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA
Aulia Rosa Nasution;
Abstract
Kebebasan beragama bukanlah suatu persoalan yang baru, akan tetapi merupakan salah satu kebebasan yang diberikan kepada setiap orang untuk menganut agama dan kepercayaannya masing masing. Indonesia sebagai sebuah negara hukum (rechstaat) yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya yang mana hal ini telah diatur secara jelas di dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Kebebasan beragama merupakan hak yang diberikan kepada setiap warga negara sebagai bagian dari hak yang fundamental (yang paling mendasar) dimana setiap orang diberikan kebebasan untuk menganut suatu ajaran agama tertentu sesuai dengan keyakinannya. Penelitian tentang kebebasan beragama ini akan difokuskan pada hak hak kebebasan beragama yang tertuang di dalam pasal-pasal dan ketentuan yang terdapat di dalam Deklarasi Universal HAM.