FATWA MUI DALAM KERANGKA TAQNIN DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Muhammad Syarif; Salman Paris Harahap;
Abstract
Fatwa merupakan hasil dari serangkaian upaya sungguh-sungguh menggali sumber hukum Islam (yang dikenal dengan ijtihad) untuk menjawab suatu masalah yang muncul. Fatwa merupakan salah satu pranata ajaran Islam yang menjadikannya tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman. Ajaran Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad Saw bersifat universal, tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu. Ajaran Islam juga berlaku untuk seluruh manusia, di mana pun mereka berada. Keuniversalan ajaran Islam membawa konsekwensi komprehensifnya kandungan ajarannya dalam menjawab setiap permasalahan yang muncul dari waktu ke waktu. Sehingga setiap perbuatan dan aktifitas umat manusia, baik yang sudah, sedang, maupun yang akan terjadi tidak luput dari kandungan ajaran Islam.Universalitas ajaran Islam bisa dipahami karena Islam dibawa oleh nabi dan rasul terakhir. Nabi Muhammad Saw, yang hidup pada pertengahan abad ke 6 miladiyah, diutus untuk menyampaikan agama Islam, dengan membawa kitab suci Al-Qur’an sebagai sumber pokok ajaran agama Islam. Respon nabi Muhammad Saw terhadap suatu masalah, baik melalui perkataan, perbuatan, ataupun pengakuannya menjadi sumber pokok ajaran Islam yang kedua, yang disebut as-Sunnah. Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan dua sumber pokok ajaran Islam yang secara kuantitatif tidak akan bertambah setelah wafatnya nabi Muhammad Saw, Al-Qur’an dan as-Sunnah menjadi sumber pokok ajaran Islam dalam menjawab setiap permasalahan yang muncul, baik ketika nabi masih hidup ataupun setelah wafat sampai dengan akhir masa. Al-Qur’an dan as-Sunnah yang merupakan sumber utama ajaran Islam yang dibawa oleh nabi harus bisa menjawab setiap permasalahan yang timbul bukan hanya di masanya akan tetapi juga permasalahan yang muncul setelah masa itu sampai dengan akhir zaman. Oleh karenanya, dua sumber pokok ajaran Islam tersebut harus bisa menjawab setiap permasalahan yang muncul dari zaman ke zaman.
Di sisi lain problem dan permasalahan kehidupan manusia semakin hari kian bertambah kompleks dan beragam. Permasalahan-permasalahan yang awalnya dapat dijawab secara eksplisit oleh kedua sumber pokok ajaran Islam tersebut, seiring dengan berjalannya waktu dan semakin kompleksnya permasalahan kehidupan manusia, mulai bermunculan permasalahan-permasalahan baru yang belum ditemukan jawabannya di dalam kedua sumber hukum Islam tersebut. Di sinilah fatwa para ulama sangat dibutuhkan dan mempunyai peran penting dalam hukum Islam. Fatwa yang harus dikeluarkan dengan menggunakan pranata ijtihad merupakan upaya sungguh-sungguh dalam menjawab permasalahan baru yang muncul digali dari dua sumber hukum Islam tersebut.