KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN PERSOALAN EKONOMI SYARI’AH PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA
Andoko; Antoni Tarigan;
Abstract
Sejak lahirnya undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan hukum Islam di Indonesia. Hukum Islam tidak hanya dipandang sebagai hukum adat yang pemberlakuannya masih separuh hati. Tentunya perjuangan ini bukanlah hal mudah untuk tetap dapat dipertahankan keberadaannya. Sebab mau tidak mau umat Islam, khususnya universitas ataupun perguruan tinggi Islam harus gegap gempita mempersiapkan sarjana-sarjana yang mumpuni dalam ilmu khususnya hukum peradilan agama. Sangat ironis sekali setelah perjuangan untuk menambahi pasal tentang kewenangan peradilan agama yang menyangkut kewenangan menangani persoalan ekonomi syari’ah tapi malah yang bermain tetap sarjana atau advokat yang latar belakangnya adalah dari fakultas hukum umum. Tentu saja ruh dari hukum islam hanya akan dapat dipahami oleh sarjana hasil didikan dari fakultas hukum islam. Oleh karena ini sudah saatnya perguruan tinggi atau universitas islam baik swasta maupun negeri segera melakukan perombakan kurikulum untuk menyongsong peluang beracara bagi para alumni sarjana hukum Islam. Disamping itu tentu juga yang tidak kalah pentingnya adalah para pemangku kepentingan di pengadilan agama untuk terus memperhartikan kapasitas para hakim dan perangkat-perangkat lainnya agar umat Islam tidak merasa kecewa.