HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT

Beby Sendy;

  • Beby Sendy

Abstract

Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tidak dicatat akan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi melindungi hak-hak anak dari hasil perkawinan yang tidak dicatat. Pada dasarnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini ingin menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk mencari sang ayah yang menjadi ayah biologisnya yang akan memenuhi hak-haknya, sebagaimana diketahui bahwa si anak pada saat dilahirkan sudah memiliki hak-hak konstitusional yang tertera dalam undang-undang. Sementara itu, yang bertugas untuk memutuskan siapakah yang menjadi ayah biologis si anak adalah negara. Negaralah yang memegang kewajiban untuk menetapkan pihak yang akan memberikan pemenuhan hak kepada si anak. Anak berhak mempunyai hak dan kewajiban terhadap ayahnya. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi hak- hak anak akan dilindungi dan anak mempunyai hak dan kewajiban dan hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya. Hasil DNA dan saksi yang telah menikahkan serta foto dari hasil pernikahan tapi tetap saja anak tidak dapat mendapatkan  hak apalagi sebagai ahli waris.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-05-27