TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI PENETAPAN TANAH TERLANTAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERBITAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Sumarno;
Abstract
Hak-hak atas tanah ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, sosialisme Indonesia dan peraturan peraturan perundangan lainnya serta mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Karena itu selain diberi kewenangan untuk mempergunakan tanahnya, melekat juga kewajiban yaitu memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya yang merupakan kewajiban pemegang hak atas tanah yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomi lemah (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria).Disamping itu digariskan pula bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang berarti bahwa terhadap semua hak atas tanah tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata hanya untuk kepentingan pribadinya, terlebih kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Agar dapat bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemegang hak maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan Negara maka penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya.