NIKAH TAHLIL DALAM HUKUM ISLAM
Usman Betawi;
Abstract
Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat sakral, para Ulama fikih mendefenisikan pernikahan itu adalah memiliki sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama, dengan tujuan menurut tradisi manusia. Menurut Syariat Islam adalah menghalalkan sesuatu tersebut, akan tetapi ini bukanlah tujuan perkawinan yang tertinggi dalam Syariat Islam. Tujuan yang tertinggi adalah memelihara regenerasi, memelihara gen manusia, dan masing-masing suami istri mendapat ketenangan jiwa karena kecintaan dan kasih sayangnya dapat tersalurkan. Aturan mengenai pernikahan ini sesungguhnya untuk menghormati kaum wanita dan untuk membedakan antara manusia dengan hewan, karena dengan adanya aturan tentang pernikahan maka anak keturunan manusia di dunia ini akan terjaga kemuliaannya dan tujuan dari pernikahan tersebut akan dapat tercapai. Bahkan Islam mengatur tujuan pernikahan lebih dari untuk memelihara anak keturunan manusia yaitu dengan meletakkan hak-hak dan kewajiban bagi mereka, defenisi pernikahan berikut ini lebih mengakomodasikan nilai-nilai tujuan pernikahan, yaitu suatu akad yang menghalalkan pergaulan dan pertolongan antara laki-laki dan perempuan dan membatasi hak-hak serta kewajiban masing-masing mereka. Jadi Hukum Positif dan Hukum Islam mengatur tentang hukum perkawinan agar tujuan dari perkawinan tersebut dapat dipenuhi, dan kewajiban dan hak dari setiap pasangan dapat dilakukan. Setiap sesuatu yang telah disyariatkan dan dilarang oleh Allah SWT pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu, bahkan para ulama usul fikih membahasnya dalam suatu pembahasan yaitu dalam masalah Maqasid Al-Syariah salah satunya adalah memelihara keturunan.