PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Satria Braja Harianja; Julia Rahma Sitepu; Margaretha Saragih;
Abstract
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan di Indonesia, baik karna pemindahan hak dari orang pribadi/badan kepada orang peribadi/badan lainnya mampu karena pemberian hak baru oleh pemerintah/negara kepada orang pribadi atau badan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan BPHTB baik menentukan besaran nilai BPHTB, cara penyetoran BPHTB, hambatan yang dihadapi dan sanki bagi wajib pajak yang tidak membayar BPHTB Hambatan yang timbul dalam Pemungutan BPHTB yaitu kurangnya pengetahuan wajib pajak tentang BPHTB, tidak adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan adanya upaya menghindari pajak serta tidak dipenuhinya kewajiban melaporkan SSB lembar ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) berikut fotokopi sertipikat dan pengantar dari kelurahan sebagai tindak lanjut dari terjadinya peralihan hak. Disarankan kepada pihak-pihak terkait pada pelaksanaan pemungutan BPHTB di Kota Padang untuk mensosialisasikan tentang arti pentingnya pembayaran pajak khususnya BPHTB untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pembangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normative yang menggunakan pendekatan perundang -undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).