TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS MENEMPATI/MENGUASAI TANAH DAN BANGUNAN HAK ORANG LAIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 340/PDT.G/2015/PN.MDN)
Tajuddin Noor; Rexy B.R Hasibuan; Zunius S Halawa;
Abstract
Tanah dan bangunan merupakan bagian dari hidup yang tidak bisa terlepas dalam diri seseorang, setiap orang yang telah memiliki hak milik atas tanah dan bangunan secara sah tidak dapat diambil alih atau dikuasai oleh orang lain tanpa suatu perikatan atau perjanjian dengan pemilik yang sah, setiap orang yang menggunakan tanah dan bangunan tersebut tanpa izin pemilik maka perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum dapat dipisah menjadi dua klasifikasi yaitu kerugian materil yang merupakan kerugian nyata dan kerugian immateril atau kerugian yang akan timbul dikemudian hari. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan dalam kasus Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum atas Menempati/Menguasai tanah dan bangunan hak orang lain (Studi Kasus Putusan No. 340/PDT.G/2015/PN.MDN) dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh para tergugat terbuki telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dimana para tergugat menguasai tanah dan bangunan milik orang lain tanpa izin atau perikatan/ perjanjian dengan pihak pemilik yang sah, maka dari itu cukup beralasan untuk menghukum para tergugat dan memeprtanggungjawabkan perbuatannya karena setiap orang yang menggunakan atau menguasai tanah dan bangunan milik orang lain dengan cara perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian terhadap pemilik yang sah, pelaku harus mengganti kerugian dalam mempertanngunjawabkan perbuatannya.