PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA

Abdul Rahman Maulana Siregar; Muhammad Azhali Siregar;

  • Abdul Rahman Maulana Siregar

Abstract

Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Penyelesaian konflik secara litigasi ada kalah menang sehingga menyisakan penderitaan bagi yang kalah, bahkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ternyata ada yang tidak bisa dieksekusi, karena tidak sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat. Semangat perjuangan masyarakat adat dalam penyelesaian konflik dengan pendekatan hukum adat berdasarkan prinsip kepatutan, kerukunan, dan keselarasan bertujuan untuk mencapai harmonisasi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa menuju kehidupan yang adil, damai, bahagia dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Dalam hukum adat Padang Lawas Utara telah mengatur seluruh ketentuan-ketentuan yang berdasarkan pada Surat Tumbaga Holing, begitu juga mengenai kejahatan, dahulu masyarakat Padang Lawas Utara menyebutkan perbuatan kejahatan dengan “Kasus Na Mamalanggar Paradaton”, yang berarti kasus-kasus yang pernah dipersidangkan menurut adat dan menjadi acuan terhadap perangkat persidangan apabila perbuatan yang sama terjadi kembali, diantaranya, yaitu : Delik-delik pidana pidana menurut adat Padang Lawas Utara dan Sanksi-sanksi tindak pidana menurut hukum adat Padang Lawas Utara.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-05-27