KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK
Syaiful Asmi Hasibuan;
Abstract
Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (anak yang melakukan tindak pidana) haruslah diperoses menurut ketetuan hukum yang berlaku sehingga tercapainya tegaknya supermasi hukum. Salah satu penyelesaiannya ialah melalui sistem peradilan pidana anak sebagai salah satu usaha perlindungan hukum terhadap anak sebagai usaha untuk mendidik anak dengan tanpa mengabaikan tengaknya keadilan. Terhadap anak yang diyakini dan dinyatakan bersalah, oleh hakim diberikan sanksi pidana. Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka perlindungan hukum bagi anak adalah memberikan pidana dan tindakan bagi anak yang melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Kebijakan