Peran Hukum Kesehatan Dalam Melindungi Peserta Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Studi di RSUD Dr. Pirngadi Medan)
Hasdiana Juwita Bintang;
Abstract
Setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Untuk menjamin akses penduduk khususnya masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan, pemerintah membuat pelaksanaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam memberikan perlindungan terhadap peserta program jaminan kesehatan masyarakat, diperlukan peran hukum kesehatan di dalamnya. Selain itu, peraturan – peraturan lain yang dapat melindungi peserta program badan penyelenggara jaminan kesehatan yaitu : KUHPerdata, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. Pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam pemberian jaminan kesehatan masyarakat terlihat dari banyaknya masyarakat miskin yang berobat di RSUD Dr. Pirngadi Medan dari tahun 2014 - Mei 2015. Hambatan dan solusi dalam penerapan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di RSUD Dr. Pirngadi Medan yaitu mengenai hambatan terbagi 2 (dua) kelompok yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Mengenai solusinya yaitu masyarakat miskin dapat menggunakan layanan kesehatan Ikatan Kerja Sama dan Dinas Sosial. Sebaiknya pemerintah dan pemerintah daerah harus lebih melindungi peserta Program Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.