PELAKSANAAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 DI INDONESIA SAAT INI
Isnawati;
Abstract
Konstitusi dalam arti positif merupakan suatu keputusan politik tertinggi dari rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara, sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan. Secara etimologis kata konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar (UUD), meskipun keduanya tidak berarti sama. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum dasar yang tertulis, sedang konstitusi, di samping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tak tertulis. Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pemerintahan negara, lazimnya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum yang mengacu secara khusus dalam menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, dasar hukum termasuk bentukan struktur, prosedur wewenang dan kewajiban pemerintahan pada umumnya. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar. UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.