TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BERUPA SANTUNAN BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN (Studi Penelitian Di PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan)
Abstract
Asuransi atau pertanggungan merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia sudah melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi milik negara maupun milik swasta nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaiman peran perusahaan Asuransi PT. Jasa Raharja Medan dalam memberikan perlindungan hukum berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Bagaimana proses pengajuan klaim dan mekanisme pemberian santunan yang dilakukan perusahaan Asuransi PT. Jasa Raharja Medan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Bagaimana tanggung jawab perusahaan Asuransi PT. Jasa Raharja Medan dalam memberikan perlindungan hukum berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Adapun Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab PT. Jasa Raharja Medan (Persero) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data dengan penelitian lapangan (Field Research) yaitu melakukan wawancara kepada KaBag Umum Jasa Raharja beserta Staff Pegawai PT. Jasa Raharja Cabang Medan (Persero). Jenis data yang digunakan meliputi data primer, data sekunder dan data tersier.. Hasil dari penelitian ini adalah adapun bentuk tanggung jawab dari PT. Jasa Raharja (Persero) dalam memberikan perlindungan hukum berupa tanggung jawab hukum yakni memberikan santunan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan tanggung jawab kepada masyarakat berupa memberikan bantuan sosial dan kemasyarakatan seperti bantuan peningkatan kesehatan, dan bantuan pendidikan.
Kata Kunci : Perusahaan Asuransi, Santunan, dan PT. Jasa Raharja (Persero)
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Asuransi Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abbas Salim, 2003, Asuransi dan Manejemenn Resiko, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Elsi Kartika Sari dan A Simangunsong, 2008, Hukum dalam Ekonomi, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
H. M. N. Purwosutijpto, 1986, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 6 Hukum Pertanggungan, Djambatan, Jakarta.
Mashudi, Moch Chaidir Ali, 1995, Hukum Asuransi, Mandar Maju, Bandung.
J.C.T. Simorangkir, Rudy Erwin, J.T. Prasetyo, 2009, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Radiks Purba, 1997, Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara, Djambatan, Jakarta.
Sri Redjeki Hartono, 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, 2001, Pokok – Pokok Hukum Perdata, PT.Internasa, Jakarta.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta.
Tuti Rastuti, 2011, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang - Undangan
Pasal 1 Angka 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Hukum Asuransi.
Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pasal 229 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 1774 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Tentang Hukum Asuransi.
Pasal 246 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang Tentang Hukum Asuransi.
C. Internet
Http:// jasaraharja.co.id/tentang-jasa-raharja/sejarah/di akses tanggal, 17-09- 2019, pukul, 16:30 wib.
Https://www.jasaraharja.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan di akses tanggal, 18-09-2019, pukul, 16:48 wib.
Sejarah PT.Jasa Raharja http://www.ja saraharja.co.id/ di akses tanggal 22-10- 2019, pukul, 20.10 wib.
Http://www.id.m.wikipedia.org/, diakses tanggal 23-10-2019, pukul, 20.29 wib.
D. Skripsi Dan Jurnal
a. Skripsi
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Kurnain, Dedi, 2017, Analisis Klaim Pada Produk Asuransi Pendidikan (Studi Kasus Pada PT. Asuransi Jiwa BRIngin Life). Jakarta. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Lastina, Morina, 2016, Pelaksanaan Klaim Asuransi Jiwa PT. Prudential Life Assurance/PRU Aini Pematang Siantar Terkait Batas Waktu Pengajuan Klaim. Medan. Fakultas Hukum Universitas Riau.
Wiyono, 2011, Penyelesaian Klaim Asuransi Kesehatan Pada Rumah Sakit “X”. Jakarta. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
b. Jurnal
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company”. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Nita, S. (2017). 34. Penyelesaian Perselisihan Pada Hubungan Kerja Dosen Dengan Yayasan Di Indonesia1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Nurul, Fibrianti, 2015, Teknik Penyusunan Karya Tulis Ilmiah, UI-Press, Jakarta.
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement of the 2009 Law Number 46 on Corruption Court: The Role of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth andEnvironmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sendy, B. (2019). Hak Yang Diperoleh Anak Dari Perkawinan Tidak Dicatat. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Tanjung, A. S. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yangmengakibatkan Meninggalnya Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1-12.