PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA BERAT (Studi Penelitian Di Polres Binjai)
Abstract
Tindak pidana penganiayaan termasuk kejahatan terhadap anggota tubuh yang merupakan serangkaian tindakan kekerasan yang bisa mengakibatkan korban mendapatkan beragam penderitaan yang menimpa fisik korban serta kondisi psikologis korban juga akan terganggu karena adanya sebab-sebab tertentu. Karena begitu besar kerugian yang dialami oleh korban maka menjadi kewajiban aparat penegak hukum khususnya Kepolisian untuk menangani tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan serius dan yang seadil-adilnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dan peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan metode yang bersifat deskriptif, dengan metode pengumpulan datanya dilakukan dengan teknik wawancara dan studi kepustakaan, serta dianalisa secara kualitatif. Adapun faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat terdiri dari faktor eksternal, yaitu tempat kejahatan, keluarga, waktu kejahatan, dan lingkungan. Sedangkan faktor internal yang ada di dalam diri pelaku, yaitu terdiri dari umur, kepribadian, ekonomi, emosi dan pendidikan. Sanksi hukum bagi pelaku yaitu pidana penjara dan denda. Peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dalam bidang preventif berupa razia ditempat hiburan malam, melaksanakan kegiatan patroli secara rutin dan mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat, sedangkan peranan Kepolisian dalam bidang represif melakukan penyidikan dan penyelidikan yang hasilnya akan diserahkan kepada Jaksan Penuntut Umum untuk dilakukannya penuntutan dalam persidangan. Hendaknya Kepolisian dapat lebih berperan aktif dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan dengan cara lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, agar setiap korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan dapat menyelesaikan tindak pidana tersebut dengan cara kekeluargaan daripada penjatuhan hukuman terhadap pelaku
Kata Kunci: Peran Kepolisian, Tindak Pidana Penganiayaan, Korban Luka Berat.
Downloads
References
Alam, A.S., 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makasar.
Arief, Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Pranamedia Group, Jakarta.
Bagong, Suyanto, dan Narwoko, Dwi, 2013, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Kencana, Jakarta.
Bemmelen, J.M van, 2008, Hukum Pidana 1 (Hukum Pidana Material Bagian Umum), Terjemahan Hasnan, Bina Cipta, Bandung.
Dirdjosisworo, Soedjono, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Faal, M., 2008, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi, Pradnya Paramita, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., 2010, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Kartasopoetra, Rien G., 2008, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Bina Aksara, Jakarta.
Kelana, Momo, 2011, Hukum Kepolisian, Perkembangan di Indonesia Suatu studi Histories Komperatif, PTIK, Jakarta.
Mansur, Dikdik M. Arief, dan Gultom, Elisatri, 2008, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Raja Grafindo, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2009, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Ngurah, Sagung, dan Suartha, I Dewa Made, 2009, Bahan Ajar Psikologi Hukum, Bagian Hukum Dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Projodikoro, Wirjono, 2008, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indoneia, Refika Aditama. Bandung.
Purwodarminto, W.J.S., 2009, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Puspa, Yan Pramadya, 2008, Kamus Hukum Edisi Lengkap, Aneka Ilmu, Semarang.
Rajab, Untung S., 2008, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan (Berdasarkan UUD 1945), Utomo, Bandung.
Santoso Topo, dan Zulfa, Eva Achjani, 2012, Kriminologi, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soesilo, R., 2012, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Sudarsono, 2012, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Sunarso, Siswanto, 2012, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2008, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Bandung.
Syani, Abdul, 2011, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung.
59
Tim Salisah, 2008, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Kharisma Ilmu, Jakarta.
Wahid, Abdul, 2008, Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, LPFH
Unisma Malang.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
C. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158- 168.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Rafianti, F. (2018). Adopsi Dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Doktrin, 3(6).
Risnayani, 2013, “Tindak Pidana Penganiayaan”. Dalam makalah, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Program Strata Satu Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universiatas Tadulako.
60 Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing. Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
Ulin Nuha Kholifatullah, 2013, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Kabupaten Buleleng”, dalam artkel, Jurusan Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
D. Internet
Anonim, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tindakan Kekerasan- Kekerasan Fisik”, melalui http://www.kompasiana.com, diakses pada tanggal 06 Juni 2019, Pukul 21.20 wib.
Anonim, “Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan”, melalui http://balance04 .blogspot.com, diakses pada tanggal 10 Juni 2019, Pukul 21.20 wib.
Anonim, “Tindak Pidana Penganiayaan”, melalui http://ofanklahut.blogspot.com, diakses pada tanggal 10 Juni 2019, Pukul 21.25 wib.
Anonim, “Upaya Penanggulangan Kejahatan”, melalui http://raypratama. blogspot.com, diakses pada tanggal 06 Juni 2019, Pukul 23.21 wib.