TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA SERENTAK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui proses pemilihan kepala daerah pada saat pasca reformasi sebagai penanda akan berakhirnya masa tugas seorang kepala daerah baik itu Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakilnya yang berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian dilakukan analisa hukum melalui tehnik data sekunder yakni kepustakaan dan melakukan analisis data yang di dapat secara yuridis kualitatif yang dilaksanakan secara deskriptif dengan mengurai secara terinci, menjelaskan secara detail dan mengambarkan secara konfrehensif mengenai tindak pidana pada pemilihan kepala daerah yang terjadi pada 2015. Bahwa dari data yang di peroleh kesimpulan bahwa penegakan hukum hukum pemilihan kepala daerah tidak memasukan ketentuan politik uang atau money politik dalam ketentuan Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Dengan demikian bahwa beralihnya pemilihan kepala daerah dari DPRD kepada pemilihan secara langsung adalah untuk menghilangkan politik uang, dimana kandidat tidak akan mampu membeli suara akyat yang banyak. Namun persoalan money politik tidak mampu diatasi dengan ketentuan pidana sebagaimana yang ada pada undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia maupun stakeholders dapat memasukan ketentuan politik uang atau money politik merupakan suatu tindak pidana pemilihan dalam perubahan terhadap ketentuan undang-undang pemilihan kepala daerah sehingga apa yang diharapkan tentang pemilihan kepala daerah yang berintegritas, jujur dan adil dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pemilihan Kepala Daerah.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,RI, Jakarta.
Abidin, Zainal Farid, 2007, Hukum Pidana I,Cetakan II, Sinar Grafika, Jakarta.
Effendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Gaffar, Afan, 2005, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi,Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Gaffar,Janedjri M, 2012, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta.
Hamzah ,Andi, 1994, Asas – Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Huda,Ni’matul, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Rajarafindo Persada, Jakarta.
Harahap, Kerisna, 2007, Konstitusi Republik Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi,PT. Grafiti Budi Utami, Cetakan ke-2, Jakarta.
Joeniarto, 1984, Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara, Cetakan II, Bina Aksara, Jakarta.
Kaho,Josef Riwu, 1995, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Raja Grafindo Persada,cet III, Jakarta.
Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, Rinekacipta, Jakarta.
Poernomo, Bambang, 1992, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Prakoso, Djoko,1987 Tindak Pidana Pemilu,Sinar Harapan, Jakarta.
Santoso, Topo 2000, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan syariat Dalam Wacana dan Agenda, Asy Syamil, Gema Insani, Jakarta.
-----------------, 2006, Tindak Pidana Pemilu,Cetakan I,Sinar Grafika, Jakarta.
SantosoTopo, dkk, 2006, Penegakan Hukum Pemilu, Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi. Jakarta.
84
84 85
-----------------2011, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sianturi,SR, 1996, Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM PTHM.Jakarta.
--------------- dan EY.Kanter 2012, Asas- asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,Storia Grafika Cet 3, Jakarta.
Widjaja, HAW, 2001, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang pemilihan kepala daerah
C. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137144.
SITI, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).