PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP KORBAN PENAGIH UTANG (Analisis Putusan Nomor: 542/Pid.B/2017/PN.Stabat)

  • Agus Surya Bakti Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

“Tindak penganiayaan bukanlah hal baru dalam aksi-aksi kekerasan fisik dan psikis yang dapat dijumpai dilingkungan keluarga, ditempat umum, maupun ditempat lain serta dapat menimpa siapa saja bila menghadapi suatu masalah dengan orang lain. Dalam banyak kasus, tidak sedikit orang atau sekelompok orang merencanakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang lain disebabkan beberapa faktor seperti dendam, pencemaran nama baik, perasaan dikhianati atau dirugikan, merasa harga diri dan martabatnya dilecehkan, dan motif-motif lainnya. Selain itu tidak sedikit orang juga terlibat dalam perselisihan paham, perkelahian, atau pertengkaran yang mendorong dirinya melakukan penganiayaan secara tidak sengaja.” “Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi bagi pelaku tindak pidana penganiayaan, untuk mengetahui penerapan hukum pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban penagih utang dalam putusan Nomor: 542/Pid.B/2017/PN.Stabat, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban penagih utang dalam putusan Nomor: 542/Pid.B/2017/PN.Stabat.” “Sanksi bagi pelaku tindak pidana penganiayaan pada dasarnya dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur pada Bab XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP, yang mana sanksi bagi pelaku tergantung dari berat atau ringannya perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku. Penerapan hukum pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban penagih utang dalam Putusan Nomor: 542/Pid.B/2017/PN.Stabat yaitu hakim menerapkan hukuman kepada pelaku berupa pidana penjara selama 2 tahun, sebagaimana perbuatan pelaku yang secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan orang tersebut mengalami luka-luka.”Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban penagih utang dalam Putusan Nomor: 542/Pid.B/2017/PN.Stabat diterapkan dengan bentuk tindakan pemidanaan terhadap pelaku, sebagaimana bentuk pemidanaan tersebut dengan menghukum terdakwa sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum yaitu Pasal 170 KUHP, bukan dakwaan subsidair yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan, Penagih Hutang

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Abidin, Andi Zainal, 2010, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Abidin, Zainal, dan Kurniawan, Edy, 2013, Catatan Mahasiswa Hukum Pidana, Indie Publishing, Depok.

Adi, Rianto, 2010, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.
Ali, Mahrus, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Amin, S.M., 2009, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Arief, Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Chazawi, Adami, 2014, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ekaputra, Mohammad, 2010, Dasar-Dasar Hukum Pidana, USU-Press, Medan.

---------------------, 2010, Sistem Pidana Dalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, USU-Press, Medan.

Gunadi, Ismu, Efendi, Jonaedi dan Lutfianingsih, Fitri, 2011, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Hamdan, H.M., 2012, Alasan Penghapus Pidana (Teori dan Studi Kasus), Refika Aditama, Bandung.

Hamzah, Andi, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

--------------------, 2011, KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.
--------------------, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Haryono, Rudy, dan Mahyong, Mahmud, 2009, Kamus Lengkap Inggris- Indonesia; Indonesia-Inggris, Cipta Media, Surabaya.

66
67








Ibrahim, Johnny, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Kansil, CST., 2008, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, dan A.S, Moh. Zakky, 2011, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Maramis, Frans, 2013, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.

Marpaung, Laden, 2008, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Pemberantasan dan Prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2012, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2008, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Poerwadarminta, 2009, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Saleh, Roeslan, 2008, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Santoso, Topo, dan Zulfa, Eva Achjhani, 2012, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soedarto, 2009, Hukum Pidana Jilid I A, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Jakarta.

----------------, dan Mamudji, Sri, 2011, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
68








Suharto dan Efendi, Jonaedi, 2010, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Warman, Edi, 2008, Selayang Pandang Tentang Kriminologi, USU Press, Medan.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.



C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.





69 Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39. Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Kemdikbud, “Kamus Besar Bahasa Indonesia mengenai Pengertian Utang”, melalui https://kbbi.kemdikbud.go.id, diakses tanggal 20 Februari 2019, Pukul 23.00 wib.

Kukuh Binanto, “Faktor Penyebab Terjadinya Suatu Tindak Kejahatan di Kota dibandingkan di Pedesaan”, melalui http://kukuhbinanto.blogspot.com, diakses tanggal 19 Februari 2019, Pukul 02.42 wib.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nugroho. “Perlunya Kriminalisasi terhadap Kejahatan PenyeludupanManusia di Indonesia”. https://nugrohokriminolog.blogspot.co.id, diakses tanggal 19 Februari 2019, Pukul 02.42 wib.
Published
2021-05-04