PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK DALAM MASA WAKTU KONTRAK BELUM SELESAI
Abstract
Dalam memasuki dunia kerja para pekerja terkadang sering mendapatkan masalah yang salah satunya masalah tentang PHK dalam masa kontrak yang kadang kala para pekerja awam tidak mengerti tentang hal tersebut dan kadang kala juga para pengusaha bersifat sewenang-wenang dalam melaksanakan PHK terhadap pekerjanya. Adapun rumusan masalah dalam skripsi yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang pekerja kontrak menurut undang-undang ketenagakerjaan, bagaimana upaya penyelesaian terhadap pekerja kontrak yang di PHK dalam masa waktu kontrak belum selesai dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak yang di PHK dalam masa kontrak berdasarkan putusan nomor 124/G/2011/PHI. Mdn. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan mengunakan metode pengumpulan data secara metode kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan Penelitian di PT. Telkomsel. Adapun kesimpulannya skripsi ini yaitu pengaturan hukum tentang pekerja kontrak yang mana pekerja yang berkerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) telah diatur secara lengkap dalam pasal 56 sampai dengan pasal 62 UU Ketenagakerjaan,, adapun upaya penyelesaian terhadap pekerja kontrak yang di PHK dalam masa waktu kontrak belum selesai dengan melakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu dengan cara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai penyelesaian akhir apabila tidak menemukan jalan keluar dari permasalahnya, perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak, dimana pekerja selalu berada pada posisi yang lemah baik dari segi ekonomi maupun sosial, sehingga dengan posisinya yang lemah tersebut tidak jarang terjadi pelanggaran atas hak-hak mereka, dan putusan hakim tersebut dianggap tidak memperhatikan pasal-pasal yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Kata Kunci : PHK, Waktu Kontrak Belum Selesai
Downloads
References
A. Buku
Damanik Sehat, 2006, Outsorcing & Perjanjian Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, DSS Publising, Jakarta.
Gultom Subiandini Sri, 2002, Hukum Hubungan Industrial, Inti Prima Promo Sindo, Jakarta.
, 2007, Aspek Hukum Hubungan Industrial, Inti Prima Promo Sindo, Jakarta.
, 2008, Aspek Hukum Hubungan Industrial, Inti Prima Promo Sindo, Jakarta.
Hadi Setia Tunggal, 2013, Memahami Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Harvarindo, Jakarta.
Husni Lalu, 2000, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kansil dan Christine, 2001, Kitab Undang-undang Ketenagakerjaan, Paramita, Jakarta.
Khakim Abdul, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra AdityaBakti, Bandung.
Lalu Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Latupono Barzah, 2011, Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September, Jakarta.
Maimun, 2009, Hukum Ketenagakerjaan, PT Pradnya Paramita, Cetakan k-2, Jakarta.
64
65
Manulang H Sendjun, 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Nurachmad Much, 2009, Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing, Visi Media, Jakarta.
Pitoyo Whimbo, 2010, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Visi Media, Jakarta.
Sudjana Eggy, 2001, Perjuangan Buruh di Indonesia, Renaissan, Jakarta.
, 2005, Nasib dan Perjuangan Buruh di Indonesia, Renaissan, Jakarta.
, 2008, Nasib dan Perjuangan Buruh di Indonesia, Renaissan, Jakarta.
Sulistyaningsih, 2009, Perlindungan Hukum Terhadap Buruh, Sukaharjo, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Wijayanti Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Zaeni dan Asyhadie, 2007, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Grafindo Persada, Jakarta.
B. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
66
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI)
C. Internet
Andre, Haryanto http:// -672009034.blogspot.com/2009/11/skema-insentif- dalam-pengembangan-iptek.html, diakses pada hari Selasa, tanggal 09 April 2019, pada pukul 13.00 WIB.
Lefi Sofiani, Hubungan Karyawan, http://www.portalhr.com, diakses pada hari
Kamis, tanggal 28 Maret 2019 pada 20.00 WIB.
D. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
67
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.