PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN PREMANISME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR DENGAN KEKERASAN DI KOTA MEDAN (Studi Penelitian Di Polrestabes Medan)

  • Agustine Dwi Windya Sari Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Perbuatan premanisme ini sering dilakukan dengan cara melakukan pungutan liar dengan kekarasan. Artinya bahwa pelaku melakukan aksinya tidak hanya dengan meminta secara tidak sah dengan seseorang yang menjadi korban, tetapi apabila permintaan tersebut tidak diberikan oleh korban, pelaku sering melakukan kekerasan terhadap korban seperti yang sering terjadi di Kota Medan, yang sangat meresahkan masyarakat sehingga diperlukan peran aparat Kepolisian. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana premanisme yang melakukan tindak pidana pungutan liar di Kota Medan, bagaimana proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal penerapan sanksi pidana terhadap preman yang melakukan tindak pidana pungutan liar dengan kekerasan, dan bagaimana peran aparat Kepolisian Polrestabes Medan dalam pemberantasan premanisme yang melakukan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kota Medan. Tujuan penelitian ini adalah sesuai dengan rumusan masalah tersebut yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapagan dengan cara wawancara di tempat penelitian, yaitu mengkaji ketentuan hukum seperti Peraturan Perundang-Undangan dan norma-norma hukum yang berlaku serta melakukan penelitian terkait apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat yang berhubungan dengan materi penelitian Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran aparat Kepolisian Polrestabes Medan dalam pemberantasan premanisme yang melakukan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kota Medan dilakukan dengan upaya preventif atau upaya pencegahan dan dengan upaya penindakan terhadap pelaku premanisme yang melakukan tindak pidana pungutan liar dengan kekerasan dengan sanksi pidana pada Pasal 368 KUHP. Saran dari penulis adalah diharapkan kepada masyarakat lebih kooperatif membantu pihak Kepolisian dalam upaya pemberantasan premanisme di wilayah Kota Medan.

Kata Kunci: Kepolisian, Pungutan Liar, Dengan Kekerasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku

Adang, Anwar, Yesmil, 2010, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Alam, A. S., 2010, Pengantar Kriminologi, Refleksi, Makassar.
Ali, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Ananda, S., 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya.
Andrisman, Tri, Hukum Pidana, 2009, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.

Arief, Nawawi, Barda, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, 2010, Genta Publishing, Yogyakarta.
Asyhadie, Zaeni, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda Media Grup, Jakarta.

Ediwarman, 2014, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta.

H, Budi, Rizki, dan Rini Fathonah, 2014, Studi Lembaga Penegak Hukum., Justice Publisher, Bandar Lampung.

Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Kansil, C.S.T., 2010, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Koentjoro, 2011, Kriminologi Dalam Perspektif Psikologi Sosial, BP.UGM, Yogyakarta.

Kristanto, Agung, Tri, 2009, Korupsi Kelembagaan Masih Ancaman, Kompas, Jakarta.


67
68







Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Mertokusomo, Sudikno, 2012, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Alumni, Bandung.

Muljono, Wahyu, 2013, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Mulyadi, Lilik, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung.

Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan.

Nizarli, Riza, 2012, Hukum Acara Pidana, CV Bina Nanggroe, Banda Aceh.
Notohamidjojo, 2011, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga.
Prakoso, Abintoro, 2017, Kriminologi dan Hukum Pidana, LaksBang Press, Yogyakarta.

Prasetyo, Teguh, 2010, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung.

Rahardi, Pudi, 2014, Hukum Kepolisian Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Grafika, Surabaya.
Rahardjo, Satjipto, 2010, Sosiologi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sadjijono, H., 2008, Etika Profesi Hukum, Suatu Telaah Filosofis Terhadap Konsep Dan Implementasi Dalam Pelaksanaan Tugas Profesi Polri, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.

Sadjijono, H., dan Bagus Teguh Santoso, 2017, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Laksbang Pressindo, Surabaya.

Simorangkir, J.C.T., 2008, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
69






Soepardi, Mulyadi, Eddy, 2009, Memahami Kerugian Keuangan Negara Sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yogyakarta.

Solahuddin, Toha, Moh., 2016, Pungutan Liar Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Paraikatte, Jakarta.
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung.
Suhariyanto, Budi, 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybe Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta.

Suhariyanto, Budi, 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybe Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta.

Sukardi, 2009, Penyidikan Tindak Pidana Tertentu (Beberapa Ketentuan Pidana di Luar KUHP), Restu Agung, Jakarta.




B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar.
70








C. Jurnal

Agus Satrio Nugroho, dkk, Tinjauan Kriminologis Tindak Premanisme Oleh Pengamen Di Simpang Lima Kota Semarang, Jurnal Hukum Diponegoro, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Volume 6, Nomor 1, 2017.

Anthon F. Susanto, Potret Buram Anak Perempuan Indonesia Kajian Putusan No. 1210/PID.B.B/2007/P.N.BB, Jurnal Yudisial, Voleme 4, Nomor 01, April 2011.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Polic y) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
71
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Muhammad Rezza Kurniawan dan Pujiyono, Modus Operandi Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah OLeh PNS, Jurnal Law Reform, volume 14, nomor 1, tahun 2018.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tito Travolta Hutauruk, dkk, Peran Polri Dalam Penanggulangan Premanisme Untuk Mengamankan Program Prioritas Nasional Di Pelabuhan (Studi Di Polres Pelabuhan Belawan), USU Law Journal, Volume 5, Nomor 5, Okotber 2017.

Warih Anjari, fenomena kekerasan sebagai bentuk kejahatan (violence), E- JurnalWidya Yustisia, Volume 1, Nomor 1, April 2014.
72
D. Internet

, diakses tgl 17 September 2019, pkl 17:29 WIB.

Adisti Fauziah, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Bandar Lampung), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tahun 2018, http://digilib.uin-suka.ac.id/30461/1/14340019_BAB-I_IV-atau- V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf.

Muhammad Randa Edwira, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Bandar Lampung), Universitas Lampung Bandar Lampung,

Tahun(2018),http://digilib.unila.ac.id/30330/20/SKRIPSI%20TANPA%20BAB% 20PEMAHASAN.pdf.

Zainuddin, Efektivitas Peran Kepolisian Dalam Menangani Premanisme Di Kota Makassar, UIN Alauddin Makassar, Tahun 2014, http://repositori.uin- alauddin.ac.id/11302/1/zainuddin.pdf
Published
2021-05-05