PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANGKAPAN IKAN OLEH NELAYAN TRADISIONAL (PENELITIAN DI SERIKAT NELAYAN INDONESIA SUMATERA UTARA)

  • Ahda Sabila Cibro Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Pelaksaanaan perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kepada nelayan tradisional selalu di pengaruhi oleh dinamika masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya selalu menghadapi tantangan dan rintangan dan berpengaruh pada kondisi masyarakat yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Permasalahan yang terjadi meliputi pemahaman teknis undang undang bidang kelautan tentang hakekat dari setiap individu masyarakat nelayan , mengenai permasalahan nelayan yang menjadi dasar terbitnya lahirnya sebuah peraturan dan perubahan baru pada masyarakat nelayan itu sendiri. Disini penulis tertarik untuk meneliti tentang penyelesaian permasalahan nelayan tradisional melalui jalur perundang-undangan. Penulis mengambil tiga rumusan masalah yaitu. Berdasarkan uraian diatas dengan merumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimana perlindungan hukum terhadap penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional, Apakah perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional sesuai menur ut hukum Indonesia, Bagaimana solusi yang diberikan pemerintah kepada nelayan tradisional dalam penangkapan ikan. Jenis penelitian ini kualitatif dengan memakai tipe penelitian yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang di pakai yaitu metode penelitian lapangan (field research) dengan lokasi pengambilan data di serikat nelayan Indonesia dengan melihat perundang-undangan yang telah di lakukan. Penyelesaian permasalahan nelayan tradisional melalui perundang- undangan terjadi setelah adanya solusi dari pemerintah. Tujuan dari undang-undang tersebut supaya dalam penyelesaian permasalahan tentang kelautan melalui undang-undang pada masyarakat nelayan tradisional dan pemerintah kecamatan medan belawan dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara adil dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Adapun kesimpulannya adalah penyelesaian permasalahan kelautan melalui undang- undang merupakan dasar mewujudkan hubungan masyarakat nelayan tradisional menjadi teratur. Saran yang dapat di berikan adalah kiranya pemerintah cepat tanggap dalam menangani kasus nelayan agar dapat menunjang perkembangan dan perbaikan kehidupan nelayan, kususnya nelayan tradisional yang ada di Sumatera Utara.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penangkapan Ikan, Nelayan Tradisional, Serikat Nelayan Indonesia, Sumatera Utara

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA


A. Buku


Alfons, Maria,2010, Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual,Universitas Brawijaya, Malang.

B. M. Kosamu,Ishmael, 2015, Conditions for Sustainability of Small-scale Fisheries in Developing Ccountries, Fisheries Research, Vol. 161.

Dj, Gunawan,2005, Perlindungan Hukum Hak Penangkapan Ikan Nasional Tradisional Di Kabupaten Majenne, Makassar.

Heazle, Michael, John G. Butcher, 2007, Fisheries Depletion and the State in Indonesia:Towards a Regional Regulatory Regime, Marine Policy,Vol. 31 Issue 3.

Hauck, Maria, 2008, Rethinking Small-scale Fisheries Compliance, Marine Policy, Vol. 32 Issue 4.

Dhiana Puspitawati, 2017, hukum laut internasional, perpustakaan nasional, Cimanggis, Depok.

M. Hadjon, Philipus,1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Nazir, 1998, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis Serta PengalamanPengalaman di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Zainuddin Ali, H. ,2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika. Jakarta.
PROF.DR.M.Arif nasution, MA, isu isu kelautan, pustaka pelajar, celeban timur, yogyakarta.2005






Hasil wawancara dengan ketua serikat nelayan indonesia Hafizal tanggal 4 bulan 8 jam 14.00 wib

Wawancara dengan nelayan tradisional tanggal 10 bulan 8 jam 14.00 wib

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158- 168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.


Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629- 1634).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu HukumProgram Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).


Sulaiman, Bandingkan, Model Penyelesaian Konflik Alat Tangkap di KabupatenAceh Barat, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 59 Tahun XV, 2013.

Zulfan, Sulaiman, M. Adli Abdullah, Teuku Muttaqin Mansur, Pembangunan Hukum Perlindungan Nelayan Tradisional di Aceh dalam Kaitan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Secara Berkeadilan, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 2, 2014.


http://jurnal.uniyap.ac.id/index.php/Hukum/article/download/215/205.
https://osf.io/znw5v/download/?format=pdf
D. Internet

AliUtsman, Pengertian Perikanan Menurut Pakar, www.pengertianpakar.com/ 2015/03/pengertian-perikanan-menurut-pakar.html#, diakses tgl 08 oktober 2018, pkl. 22.08 WIB.

Maronie, Zrief, Konsepsi Perlindungan Sumber Daya, http://zrie fmaronie.blog spot.com/2011/04/konsepsi-perlindungan-sumber-daya.html, diakses pada tgl 04 oktober 2018, pkl. 22.15 WIB.

https://kumparan.com/rita-kartika/nelayan-indonesia-dan-prinsip-keberlanjutan kelautan-dan-perikanan
Published
2021-05-05