TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API INDONESIA (Persero) TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA KERETA API BERKAITAN DENGAN KETERLAMBATAN KEDATANGAN KERETA API “Studi PT. KAI Daerah Operasional Unit Kisaran”

  • Akhyar Perlindungan Dalimunthe Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Pengangkutan merupakan serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan ke dalam alat pengangkut, kemudian dibawa menuju ke tempat tujuan. Penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia masih diwarnai oleh adanya kekurangan-kekurangan yang dimiliki oleh perkeretaapian Indonesia salah satunya adalah keterlambatan jadwal kereta api. Salah satu contoh kasus keterlambatan kereta yang sering terjadi adalah keterlambatan keberangkatan kereta api Putri Deli. Keterlambatan kereta api tersebut menyebabkan konsumen mengalami kerugian karena tidak terpenuhinya prestasi yang seharusnya dipenuhi oleh PT. KAI (Persero) berupa ketepatan jadwal kereta api. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab, apa yang menjadi kendala dan apa saja upaya PT. KAI (Persero) Daerah Operasional Unit Kisaran dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai bentuk pemenuhan hak-hak konsumen pengguna jasa kereta api berkaitan dengan keterlambatan kedatangan kereta api. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan tipe penelitian kualitatif yang berdasarkan hukum empiris dengan metode pengumpulan data secara wawancara. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan acuan data primer. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif dengan cara analsis isi hasil dari penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab dari PT. KAI (Persero) Daerah Operasional Unit Kisaran berupa ganti rugi dengan membayar kerugian yang diderita oleh konsumen. Kendala yang dihadapi oleh PT. KAI (Persero) Daerah Operasional Unit Kisaran berupa kendala internal (sarana dan prasarana kurang maksimal, jumlah SDM yang kurang memadai, prosedur ganti rugi belum jelas dan bentuk ganti rugi kurang tepat) dan kendala eksternal (kurangnya pengetahuan konsumen, kebutuhan konsumen yang berbeda-beda). Sedangkan upaya yang dilakukan secara internal meliputi penambahan dan peningkatan sarana dan prasarana, merekrut SDM baru dan mengadakan evaluasi kerja, upaya yang dilakukan secara eksternal meliputi merealisasikan saran dan kritik konsumen dan penggunaan internet sebagai media sosialisasi kepada konsumen.


Kata kunci : PT. Kereta Api Indonesia, Keterlambatan, Konsumen

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Adit ya Bakti. Bandung.

Basu Swastha, 1997, Pengelolaan Kepercayaan yang Baik untuk Meningkatkan kepuasan Konsumen, Percetakan Liberti, Yogyakarta.

Bram, Djafar Al, 2011, HukumPengangkutan (Pengertian, Asas-asas, Hak dan Kewajiban para Pihak), Pusat Kajian Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Pancasila (PKIH FHUP). Jakarta.

Darmadi Durianto, 2004, Strategi Menaklukan Pasar Melalui Riset Ekuitas Dan Perilaku Merek, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Dewi, Eli Wuria, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen. Graha Ilmu. Jakarta.
Gunawan, W, 2001,Hukum Perlindungan Konsumen, Gramedia. Jakarta.
Happy Santoso. 2008, Hak Konsumen yang Dirugikan, Visimedia, Jakarta,.
Hartono, S, R. 2000. Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada EraPerdagangan Bebas. Mandar Maju. Bandung.

Husni, Si dan Nen, S, I. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen.Mandar Maju, Bandung.

Ibrahim, J, 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang,Banyumedia Publishing.

Kamaludin, R, Ekonomi Transportasi : Karakteristik, Teori dan Kebijakan, Ghalia Indonesia Jakarta, Hal 25.

Kasmir, Hasan, 2000, Manajemen Perbankan, Rajawali Press, Jakarta.

Kotler, Philip dan Keller, Robert, 2006, Marketing for Bussiness Services. TheFreepress, New York.




66
67



Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, : Citra Aditya Bakti,Bandung.

Miru, A dan Sutarman, Y, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nasution, A. Z.,2002. Hukum Perlindungan Konsumen, Daya Widya, Jakarta.

, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Diadit Media, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Purwosutjipto, H. M. N., 2011,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3. Hukum Pengangkutan, Djamban, Jakarta.

Rustian Kamaludin, 2003, Ekonomi Transportasi: Karekteristik, Teori danKebijakan, Ghalia Indonesia,Jakarta

Shidarta, 2006,Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta.

Soegijatna Tjakranegar, 2005, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta

Sofwan, Sri Soedewi Maschjhoen, 2005, Hukum Perdata. Seksi Hukum Perdata UGM. Yogyakarta.

Sri Rejeki Hartono, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada EraPerdagangan Bebas, Mandar Maju, Bandung

Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari HukumAcara Serta Kendala Implementasinya, Prenada Media, Jakarta.
Sutiono Usman Aji, 2010, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Tjiptono, Fandy, 2001, Pemasaran Yang Efektif, Edisi ke-1, LP3ES, Jakarta.
Yusuf, S. 2002, Pelaku Usaha Konsumen dan Tindak Pidana Koorporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
68


A. Peraturan Perundang-undangan

Syarat dan Tarif Angkutan Kereta Api Penumpang. 2015. Disahkan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor KEP.U/LL.003/XI/1/KA-2015.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4722.



B. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Darmasningrum, Y. L,. 2015, Perlindungan Konsumen terhadap Penumpang Jasa Angkutan Umum Kereta Api ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Dharmesta, Basu, 1999, Loyalitas Pelanggan Sebuah Kajian Konseptual Sebagai Panduan Bagi Peneliti; Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia vol.14 N.3.73- 88.

Fiddin, D. S., 2015, Tanggung Jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap Konsumen Pengguna Jasa Kereta Api Berkaitan dengan Keterlambatan Kedatangan Kereta Api (Studi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional VIII Surabaya, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya, Malang.
69
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Indriani, T, 2015, Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Harga Tiket terhadap Loyalitas Pelanggan Jasa Kereta Api (Survei pada Penumpang Kereta Api Ciremai Ekspres Rute Bandung – Cirebon PP.), Program Studi Manajemen. Fakultas Ekonomi Universitas Pasudan. Bandung.

Kusumo, A. M dan H. Tjandrasari, 2013,Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Transportasi kereta Api Airport Railink Service (ARS) Bandara Internasional Kualanamu Medan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Hal. 1 – 2.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.


Paramita, M. 2008, Tanggung Jawab PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta terhadap Kerugian Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi dalam Perspektif Hukum Islam. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
70


Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).



Tarigan, R. W. 2016, Tanggung Jawab PT Kereta Api Indonesia terhadap Pengiriman Barang Penumpang (ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian), Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Wihapsoro, A. P, 2010, Tanggung Jawab Pengangkut atas Keterlambatan dan/atau Kerusakan dalam Pengiriman Paket Barang Melalui Jalur Darat (Studi di PT. Siba Transindo Kota Surabaya), Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang).

Yuliana, R, 2012, Analisis Pengaruh Strategi Service Recovery yang dilakukan Perbankan terhadap Kepuasan Nasabah di Kota Semarang, Jurnal Stie Semarang, Vol. 4 No. 2.
Published
2019-05-05