PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA MILITER (Studi Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan)

  • Ambed Nababan Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Penegakan hukum di lingkungan Militer merupakan bagian dari subsistem Peradilan Militer untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan Negara antara lain Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer, Sistem Pemasyarakatan Militer dan pembinaan Narapidana Militer. Adapum rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana Sejarah Berdirinya Pemasyarakatan Militer Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia?, Apa saja Jenis-jenis remisi bagi Narapidana Militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan?, dan Bagaimana pelaksanaan pemberian remisi terhadap Narapidana Militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapagan dengan cara wawancara di tempat penelitian, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat yang berhubungan dengan materi penelitian. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Sistem Pembinaan Narapidana Militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan berdasarkan prosedur dan tata tertib pelaksanaan pembinaan Narapidana TNI di Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan. Diantaranya adalah : Protap Menghadapi Bahaya Kebakaran, Menghadapi Bencana Alam, Menghadapi Huru-Hara, Klasifikasi, Penempatan, dan Pengawasan Narapidana TNI, Penerimaan Narapidana TNI, Tindakan Terhadap Narapidana TNI yang melarikan diri, Pengamanan Narapidana TNI, Tradisi Pembebasan Narapidana TNI, Pengawalan Narapidana TNI, Pengurusan Narapidana TNI yang Menderita Sakit atau Meninggal Dunia, Dan Tata Cara Menerima Kunjungan Keluarga atau Tamu.

Kata Kunci: Remisi, Narapidana, Militer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Adi Sujatno, 2008, Pencerahan di Balik Penjara, Jakarta.

Akhmad Jumali, 2010, Prosedur Peraturan dan Tata Tertib Pemasyarakatan Militer Medan. Pusat Pemasyarakatan Militer Medan 2010, (Protap dan Tata Tertib Masmil 2010), Medan.

Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2009, Penelit ian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
C.I. Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
Djisman Samosir, 2012, Sekelumit Tentang Penologi dan Pemasyatrakatan, Nuansa Aulia, Bandung.

Dwidja Priyatno, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta,

E.Y Kanter dan S.R Sianturi, 1981, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Alumni, Jakarta, hal. 66.

Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, CV. Lubuk Agung, Bandung.

Koesnoen R.A., 1961, Politik Penjara Nasional. Rineka Cipta, Jakarta.

Lampiran Departemen Pertahanan Keamanan Polisi Militer, Berita Acara Serah Terima 4 (empat) Buah Inrehab dari Puspom kepada KABABINKUM ABRI.

Lampiran Petunjuk Administrasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer di Lingkungan TNI.




62
63







Muhammad Zainal Abidin dan I Wayan Edy Kurniawan, 2013, Catatan Mahasiswa Pidana, Indie Publishing, Depok.

PAF. Lamintang, 1988, Hukum Penintier Indonesia, Armico, Bandung. R.A.
Koesnan, 1961, Politik Penjara Nasional, Bandung, Sumur, Bandung. Rusian
Renggong, 2014, Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia), Prenadamedia Grup, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sudarto. 1997, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RAD, Alfabeta, Bandung.

Teguh Prasetyo, 2014, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2011, Ilmu Hukum Dan Filsafat Hukum (Studi Penelitian Ahli Hukum Sepanjang Zaman), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Toetik Rahayuningsih, 2002, Peradilan Militer Di Indonesia Dan Penegakan Hukum Terhadap Pelakunya, LPPM Universitas Airlangga, Surabaya.

W. A. Bonger, 1981, Pengantar Tentang Kriminologi, PT Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta.

Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.

Widodo, 2009, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, laksbang mediatama, Yogyakarta.

Yuyun Nurulaen, 2012, Lembaga Pemasyarakatan Masalah dan Solusi Perspektif Sosiologi Hukum, Marja, Jakarta.




B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
64








Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor : 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.




C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
65
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tommy Dwi Putera, Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi, Jurnal Lex Crimen, Volume 2, Nomor 2, Juni.
66
D. Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narapidana, , diakses tgl 29 Juli 2019, pkl 10.15 WIB.
Published
2021-05-05