PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN (Studi Di Polres Binjai)
Abstract
Penyimpangan perilaku anggota Kepolisian merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian dan peraturan disiplin Kepolisian. Namun penegakan hukum terhadap peraturan tersebut dirasakan masih jauh dari harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi perilaku anggota Kepolisian, baik dikarenakan proses dari penegakan hukumnya maupun hasil dari penegakan hukum peraturan. Upaya penegakan kode etik dan peraturan disiplin sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Kepolisian. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik membahas tentang penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan penyimpangan, adapun fokus penelitiannya terhadap anggota Kepolisian yang melakukan penganiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian, sanksi hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan penganiayaan, dan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian anggota Kepolisian yang melakukan penganiayaan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan jenis hukum empiris, sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Adapun faktor penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian untuk mendapatkan pengakuan tersangka terhadap suatu tindak pidana yang sedang diselidiki, kekosongan mekanisme pemulihan korban penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian, dan kurangnya pengawasan dan penindakan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian. Sanksi hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian antara lain berdasarkan rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu sanksi pidana penjara, sedangkan sanksi kode etik dan disiplin berupa penundaan pangkat sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari lembaga Kepolisian. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum tentu menjunjung tinggi adanya persamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negaranya tidak terkecuali terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Anggota Kepolisian, Penganiayaan
Downloads
References
A. Buku
Adji, Indriyanto Seno, 2008, Penyiksaan dan HAM dalam Perspektif KUHAP, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2008, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2014, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Djatmiati, Tatiek Sri dan Sajiono, 2015, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, Laksbang, Yogyakarta.
Fuady, Munir, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta.
Gunadi, Ismu, dkk, 2011, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Kadarmanta, A., 2011, Membangun Kultur Kepolisian, Media Utama, Jakarta.
Kahmad, Dadang, 2010, Metode Penelitian, Pustaka Setia, Bandung.
Lubis, Suhrawardi K., 2012, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung, Laden, 2010, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Pemberantasan dan Prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
-----------, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2009, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya, Bandung.
62
63
Narbuko, Cholid dan Achmadi, Abu, 2013, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.
Nuh, Muhammad, 2011, Etika Profesi Hukum, Pusaka Setia, Bandung.
Raharjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
-----------, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Kompas Gramedia, Jakarta.
Sadjijono, 2008, Etika Profesi Hukum: Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi Polri, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
-----------, Etika Hukum, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
-----------, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang Persindo, Yogyakarta.
Salman, Otje dan Susanto, Anthoni F., 2013, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung.
Simorangkir, J.C.T., dkk, 2011, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Soemantri, Koesnadi Hardja, 2009, Penegakan Hukum Progresif, Raja Grafindo, Jakarta.
Sumaryono, 2012, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Kanisius, Yogyakarta.
Supramono, Gatot, 2009, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Supriadi, 2015, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Tiara, Ayu Eza, dkk, 2017, Kepolisian Dalam Bayang-Bayang Penyiksaan (Catatan Kasus Penyiksaan Sepanjang Tahun 2013 Sampai Dengan 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta.
B. Peraturan Perundang - Undangan
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan Hukum Acara Pidana.
64
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan Kapolri Nomor: Kep/97/XII/ 2003 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Devisi Propam Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan Kapolri Nomor: Kep/43/IX/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
C. Karya Ilmiah
Adhie, 2011, Good Governance Dan Clean Government Di Internal Polri, Makalah Kode Etik Polri, UWKS, Surabaya.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
65
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Lusiana, Sumirna, 2017, Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anggota Polri Terhadap Pelaku Pencurian Motor (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi No.75/Pid.B/ 2012/PN.BT), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nugraha, Andriansyah Rachmat, 2017, Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Yang Dilakukan Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Subur, Ali, dkk, 2007, Pergulatan Profesionalisme Dan Watak Pretorian (Catatan Kontras Terhadap Kepolisian), Kontras, Jakarta.
66
Zulfikar, Muhammad, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anggota Polri Terhadap Masyarakat Yang Melakukan Pelanggaran Lalulintas (Putusan Nomor38/Pid.B/2010/ PN Sinjai), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasa
D. Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Aniaya, melalui https://kbbi.web.id/ ania ya, diakses pada tanggal 25 Juni 2019, Pukul 14.30 Wib.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Hukum, https://kbbi.web.id/hukum, diakses pada tanggal 25 Juni 2019, Pukul 12.30 Wib.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Polisi, melalui https://kbbi.web.id/po lisi, diakses pada tanggal 25 Juni 2019, Pukul 15.00 Wib.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Tegak, melalui https://kbbi.web.id/tegak, diakses pada tanggal 25 Juni 2019, Pukul 12.30 Wib.