PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KECELAKAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PENELITIAN DI SAT LANTAS POLRES BINJAI)
Abstract
Tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian semakin marak terjadi. Mengingat banyak nya faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Baik dari segi faktor manusia, faktor jalan, faktor kendaraan. Demikian tujuan masalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya, peran kepolisian dalam mengungkap tindak pidana kecelakaan lalu lintas di polres sat lantas binjai, hambatan yang di hadapi oleh sat lantas polres binjai dalam mengungkap tindak pidana kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang di gunakan yaitu, studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) di Satlantas Polres Binjai dan serta menggunakan Analisis Data Kualitatif. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Brigadir Dedy Daniandri selaku Penyidik (Polisi) di Satlantas Polres Binjai mengatakan bahwa, kami selaku kepolisian selalu melakukan upaya terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Adapun kesimpulannya adalah pihak kepolisian selalu melakukan upaya terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian upaya represif dan upaya prevantif.
Kata kunci : Peran Penyidik Polri, Mengungkap, Tindak Pidana, kecelakaan lalu lintas
Downloads
References
A. Buku
Chajawi Adawi, 2005, Pelajaran Hukum Pidana 1, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, P.T Raja Grafinda Persada, Jakarta.
Umbara Citra, 2012, Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Bandung
Karjadi M, Soesilo R, 1988, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Politea Bogor
Kansil, C.S.T dan S.T Kansil Cheristine, 1995, Disiplin Berlalu Lintas Di Jalan Raya, Rineka Cipta, Jakarta
Moeljanto, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta
Momo Kelana, 2004, Hukum Kepolisian, PTIK/Gramedia, Jakarta
Karyadi M, Sosroftarjo KM, 1976, Perundang-Undangan Lalu Lintas Indonesia, Roiita, Bogor
Sudarto, 1990, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Semarang
Soekamto Soejono dkk, 1980, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta
Prasetyo Teguh, 2010, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Prodjodihara Wirjono, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Prakoso Djoko, 1987, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, PT. Rina Aksara, Jakarta
Poerwodarminto W.J.S, Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta
72
Saleh Wantjik K, 1996, Tindak Pidana Korupsi Dan Suap, Para Mestika, Jakarta
B. Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintahan No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas
C. Jurnal
Adhitya Dwi Kuncoro, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Program Orientasi Perguruan Tinggi Di Universitas Lampung, Fakultas Hukum, Unversitas Lampung, Bandar Lampung, 2017, hal.2.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
73 Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Kezia Adelaide, Gambaran faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan tol purbaleunyi tahun 2010-2011, fakultas kesehatan masyarakat prgoram studi kesehatan masyarakat keselamatan dan kesehatan kerja, depok,2012,hal,17.
Maghdalena Todingrara, Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menimbulkan Kecelakaan Berakibat Kematian (Studi Kasusu Di Polres Tana Toraja Tahun 2009-2012), Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, 2013. Hal.11.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Meirita Pakpahan, Tindak Pidana Kelalaian Berlalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Orang Lain Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor: 579/Pid.Sus/2103/PN.DPS), Fakultas Hukum, Universitas Semutera Utara Medan, 2014,Hal.12.
Putu Agus Hendra Wirawan Marwanto, Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Menyebabkan Kematian Dalam Kecelakaan Di Jalan Raya, Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Udayana,
74
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
D. Internet
http://www.gresnews.com/berita/tips/82443-hukum -pidana-kecelakaan- lalu-lintas, diakses Pada tgl 28 Juni 2018, Pkl 13.35 WIB.
D.PANGGABEAN, Satlantas Unit Laka Lantas Polres Binjai , Senin Tanggal 16 July 2018, Pkl, 10 :00 Wib.
www.organisai.org
Andi Munawarman, Sejarah Singkat Polri, http://Hukum Online .com /hg /narasi /2014 /04/21 /nrs,20040421-01,id.html. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2018, pkl, 13:45 Wib.