ASPEK HUKUM SENGKETA TANAH PUSAKA TINGGI YANG DIJUAL BELIKAN (Analisis Putusan Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.BSK)

  • Ardiansyah Ardiansyah Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang tidak mudah dipecahkan dan harus diselesaikan secara hati-hati. Harta pusaka tinggi adalah hak milik bersama dari pada suatu kaum yang mempunyai pertalian darah dan diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang terdahulu. Jual beli menurut hukum adat yaitu tukar menukar dan bersifat apa yang disebut kontan atau tunai. Yang menjadi masalah tanah ulayat (pusaka tinggi) tidak dapat diperjual belikan berdasarkan Perda Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2008 tentang Tanah ulayat dan pemanfaatanya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apa sajakah yang termasuk dalam pengaturan ruang lingkup menurut Putusan nomor 11/Pdt.G/2015/PN.BSK, faktorfaktor apa sajakah yang menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah pusaka tinggi dan bagaimana penyelesaian sengketa tanah pusaka tinggi yang dijual belikan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Batusangkar. Sifat penelitian skripsi ini adalah sifat penelitian deskriftif dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif dan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan yuridis empiris(sosiologi) Teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu observasi dan data skunder yaitu diperoleh dari peraturan perundangundangan, buku-buku, karya-karya ilmiah yang berhubungan dengan penelitian ini, kamus hukum, dokumen-dokumen resmi dan peraturan-peraturan Kesimpulannya ternyata hak ulayat (Tanah Pusaka Tinggi) tidak dapat diperjual belikan namun dalam kenyataanya dari kasus yang saya analisis ini putusan nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Bsk ternyata dimasyarakat adat tanah pusaka tinggi pun sudah diperjual belikan dan akhirnya menjadi sengketa yg pada akhirnya masuk ke ranah hukum.

Kata Kunci : Aspek Hukum, Jual Beli, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Ali, Ahmad, 2000, Sistem Kekerabatan Di Minangkabau Dalam Bunga Rampai Pengetahuan Adat Minangkabau, Ratu Grafika, Padang.

Ammiruddin dan Asikin, Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Anwar, Chaidir, 1997, Hukum Adat Indonesia: Meninjau Hukum Adat Minangkabau, Rhineka Cipta, Jakarta.
Bushar, Muhamad, 2000, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Dijk, Van, 1982, Pengantar Hukum Adat Indonesia (terjemahan oleh A. Soehardi), Sumur, Bandung.

Haar, Ter, 2013, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, (Beginselen En Stesel Van Het Adat Recht), Terjemahan Soebakti Pesponoto, Balai Pustaka, Jakarta.

Hakimy, Idrus, Dt. Rajo Penghulu, 2001, Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau, Remaja Rosda Karya, Bandung.

---------, 2004, Pegangan Penghulu: Bundo Kanduang, dan Pidato Alua Pasambahan Adat di Minangkabau, Remaja Rosda Karya, Bandung.

---------, 2004, Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau, Remaja Rosda Karya, Bandung.

Harun, Badriyah, 2013, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Limbong, Bernhard, 2012, Konflik Pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta.

M.S, Amir, 2003, Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, Mutiara Sumber Widya, Jakarta.




61
62






Mardani, 2012, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Kencana, Jakarta.
Muhammad, Bushar, 2002, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Muslich, Ahmad Wardi, 2010, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta.
Naim, Mukhtar, 1968, Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau, NV Sridarma, Padang.

Narullah Dt. Parpatih Nan Tuo, 1999, Tanah Ulayat Menurut Ajaran Adat Minangkabau, Yayasan Sakato Batuah LKAAM Sumatera Barat, Padang.

Nasrun Dt. Marajo, 2010, Tambo Minangkabau: Budaya dan Hukum Adat diMinangkabau, Alam Minangkabau, Bukittinggi.

Pasaribu, Chairuman, dan Lubis, Suhrawardi K., 2004, Hukum Perjanjian Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Sahrani, Sohari, dan Abdullah, Ru’fah, 2011, Fikih Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor.

Soekanto, Soerjono dan Mamudjin, Sri, 2013, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Soeparmono, R., 2005, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung.

Suardi, Mahyudin, 2009, Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Candi Cipta Paramuda, Jakarta.

Sumardjono, Maria S.W., 2005, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Subekti, R., dan Tjitrosudibio, R., 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramitha, Jakarta.

Syarifuddin, Amir, 1994, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Gunung Agung, Jakarta.

Thalib, Sayuti, 1985, Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau, Bina Aksara, Bandung.
63







Tjondronegoro, Sediono M. P., 2008, Dua Abad Penguasaan Tanah; Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Wignjoebroto, Soetandyo, 2013, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang.

Yamin, Muhammad, 2004, Gadai Tanah Sebagai Lembaga Pembayaran Rakyat Kecil, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Yamin, Muhamad, dan Lubis, Abdul Rahim, 2004, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Zainuddin, Musyair, 2010, Implementasi Pemerintahan Nagari Berdasarkan hak Asal Usul Adat Minangkabau, Ombak, Yogyakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.



C. Karya Ilmiah

Agusman, Randi, 2017, Faktor Penyebab Dijualnya Harta Pusaka Tinggi Di Nagari Alahan Mati (Studi Kasus Masyarakat Di Kenagarian Alahan Mati Kecamatan Simpati Kabupaten Pasaman, Jurnal Faklutas Pendidikan Sosiologi STKIP PGRI Sumatera Barat, Padang.
64






Akbar, Syafan, 2010, Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Dalam Suku Caniago Di Nagari Muara Panas Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Irwandi, 2014, Pergeseran Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat Di Kecamatan Banu Hampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, Tesis Magister Kenotariatan Pragram Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang.

65 Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sari, Indah Firmaja, 2017, Pelaksanaan Pagang Gadai Tanah Pusako Tinggi Pada Masyarakat Minangkabau (Studi Di Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat), Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Sumarto, 2012, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri Republik Indonesia tanggal 19 September 2012.

Syahmunir, 2001, Status Wanita dalam Kepemilikan Tanah Ulayat di Minangkabau, makalah Dalam Seminar Minangkabau Women in Modern Society, Padang.



















66

D. Internet

Agusmar, Plus Minus Sistem Matrilineal Di Minangkabau, http://sosbud.kompasiana.com/2014/06/12/plus-minus-sistem-matrilineal- di-minangkabau-658290.html, diakses pada tanggal 23 September 2018, Pukul 12.50 WIB.

Harun, Gazali, Tanah Ulayat Di Minangkabau Dijua Indak Dimakan Bali Digadai Indak Dimakan Sando, http://targetdaerah.com/tanah-ulayat-di- minangkabau-di-jua-indak-di-makan-bali-digadai-indak-dimakan-sando/, diakses pada tanggal 16 September 2018, Pukul 12.20 WIB.

Syahrilamiruddin, Hukum Harta Pusaka Tinggi Dan Tanah, http://ajosyahrilamiruddin.blogspot.com/2015/01/hukum-harta-pusaka- tinggi-dantanah. html, diakses pada tanggal 16 September 2018, Pukul 12.11 WIB.
Published
2021-05-05