TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PERDATA ATAS TANAH YANG TIDAK BERSERTIFAT DIKLAIM SEBAGAI MILIK AHLI WARIS (Studi Putusan Nomor: 53/Pdt.G/2018/PN Bnj)
Abstract
Bahwa permasalahan adalah seringkali tanah yang diwariskan oleh si pewaris tidak jelas asal usulnya, apalagi jika si pewaris tidak memiliki alas hak yang sah sebagai bukti yang kuat terhadap tanah yang diwariskan tersebut. Seringkali ahli waris mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya karena merupakan harta peninggalan dari orangtua sebagai pewaris, tetapi tidak dapat menunjukan bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah: Bagaimana keabsahan pemberian warisan menurut hukum positif di Indonesia?, Bagaimana kedudukan hukum hak atas tanah yang tidak memiliki sertifikat?, dan Bagaimana analisis atas tanah bekas hak guna usaha yang diklaim sebagai milik ahli waris menurut Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 53/Pdt.G/2018/PN Bnj?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam Penelitian ini akan dilakukan analisis sebuah Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum, yaitu Putusan 53/Pdt.G/2018/PN Bnj. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Apabila suatu tanah yang diklaim tidak memiliki bukti yang kuat dalam hal ini sertifikat sebagai alas hak yang sah, maka orang yang mengklaim tersebut tidak akan nyaman memiliki dan mengelola tanah tersebut karena tidak adanya kepastian hukum atau tidak adanya kedudukan hukum atas kepemilikannya itu yakni bahwa tidak memiliki Sertifikat Hak Milik, sekalipun orang tersebut telah menguasainya dalam waktu yang lama.
Kata Kunci: Tanah, Tidak Bersertifikat, Ahli Waris.
Downloads
References
A. Buku
Afandi, Ali, 2000, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineke Cipta, Jakarta.
Ahlan, Surini, dan Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat, FH UI, Jakarta.
Ali, Zainuddin, H., 2008, Pelaksanaan Hukuwm Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Badudu, J.S, dan Sutan Mohammad Zein, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.
Chomsah, Achmad, Ali, 2002, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Departemen Agama RI, 2002, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta.
Dijk, Van, 2006, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Erwiningsih, Winahyu, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta.
Fuady, Munir, 2018, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, PT. Raja Grafido Persada, Jakarta.
Harsono, Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta.
Hartanto, Andy, 2015, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Laksbang Justitia, Surabaya.
73
74
Kansil, C.S.T., 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Kolkman, D., Wilbert, 2012, Hukum Tentang Orang, Hukum Keluargqa Dan Hukum Waris Di Belanda Dan Indonesia, Pustaka Larasan, Denpasar.
Marhiyanto, Bambang, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad, Bushar, 2006, Pokok-pokok Hukum Adat, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Muwahid, 2016, Pokok-pokok Hukum Agraria di Indonesia, UIN Sunan Ampel Press, Surabaya.
Oemarsalim, 1987, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
Plito, A., MR., 1990, Hukum Waris: Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta.
Plito, Adrian, 2009, Hukum Waris, Intermasa, Jakarta.
Rahman, Fatchur, 1994, Ilmu Waris, Al-Maarif, Bandung.
Ramulyo, Idris, M., 1994, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Ruchiat, Eddy, 1999, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Alumni, Bandung.
Samudra, Teguh, 2004, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Cetakan ke- 2, kencana, Jakarta.
75
Sjarif, Ahlan, Surini, 1982, Intisari Hukum Waris Menurut Bergerlijk Wetboek, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soepomo, 1984, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjopraktiknjo, Hartono, 1984, Hukum Waris Testamenter, FH UGM, Yogyakarta.
Sumarjono, SW, Maria, 2008, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kompas Gramedia, Jakarta.
Suparman, Emam, 2007, Hukum Waris Indonesia, PT Rafika Aditama, Bandung.
Supriyadi, Eko, Bambang, 2013, Hukum Agraria Kehutanan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Syarifuddin, Amir, 1982, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Adat Minangkabau, Gunung Agung, Jakarta.
Wicaksono, Satryo, 2011, Hukum Waris : Cara Mudah Dan Tepat Membagi Harta Warisan,Visimedia, Jakarta.
Wignjodipoero, Soerojo, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta.
Wirjono, 1975, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Cetakan ke-6, Sumur, Bandung.
Yusticia, Beranda, Tim, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik Media, Yogyakarta.
Zarqoni, Machfudh, Mohammad, 2015, Hak Atas Tanah (Perolehan, Asal dan Turunannya, serta kaitannya dengan Jaminan Kepastian Hukum Maupun Perlindungan Hak Kepemilikkannya), Prestasi Pustakaraya, Jakarta.
76
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
C. Jurnal
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
77
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Indra Yudha Koswara, Pendaftaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (Mea), Jurnal Hukum Positum, Volume 1, Nomor 1, Desember 2016.
Kamaruddin, Beragam Norma Hukum dalam Penerapan Waris. Jurnal Al- Risalah, Volume 13, Nomor 1, Mei 2013.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nur Aisah, Tinjauan Hukum Tentang Kedudukan Janda Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, Nomor 2, 2014.
Putri Gracia Lempoy, Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 KUHPerdata, Jurnal Lex Crimen, Volume 6, Nomor 2, 2017.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
78
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
D. Internet
Adhinda Harrydiant Putera, Tinjauan Yuridis Sengketa Tanah Waris Yang Telah Terjadi Peralihan Hak Atas Dasar Jual Beli (Studi Putusan No. 129/Pdt.G/2015/PN Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo),
Angga Wijaya, Kedudukan Surat Perjanjian Terhadap Harta Waris Wasiat Di Pengadilan Negeri Yogyakarta (Studi Putusan Perkara Nomor: 128/Pdt.G/2013/PN.YK. Pengadilan Negeri Yogyakarta),
Dennys Andreas Sutoppo, Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah,
Tri Jata Ayu Pramesti,