TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBERIAN HIBAH HARTA KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

  • Ayu Anita Purba Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan orang tua  sahnya  kepada  orang  lain  yang  bertujuan  untuk  bertanggung  jawab  atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, adapun didalam hukum yang berlaku di indonesia terdapat peraturan yang tidak sama dalam sistem hukum yang mengatur soal pengangkatan anak, hukum islam sendiri melarang memutuskan hubungan   darah   antara   anak   yang  diangkat   dengan   orang   tua   biologis  dan keluarganya. Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  skripsi  ini  bersifat  deskriptif analisis, jenis penilitian yuridis normatif, jenis penelitian pustaka (Library Research) , jenis bahan yang digunakan primer, sekunder dan tersier. Memberikan sesuatu kepada orang lain dengan cara sukarela tanpa mengharapkan imbalan apapun berikut yang disebut dengan Hibah, ketentuan mengenai pemberian hibah kepada anak angkat telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 210 ayat 1 bahwa hibah sebanyak-banyaknya adalah 1/3 (sepertiga) bagian. Oleh karena itu hibah kepada anak angkat yang sah menurut hukum adalah 1/3 (sepertiga) bagian dari keseluruhan harta orang tua angkat, sedangkan apabila melebihi  dari  ketentuan  tersebut  adalah batal  demi  hukum. Adapun  syarat-syarat pemberian hibah telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Pada dasarnya kedudukan anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam tetap sebagai anak sah tetapi dengan tidak memutuskan nasabnya dengan orang tua kandungnya, Selain itu ada beberapa sistem yang memiliki ketentuan mengenai cara dalam proses pengangkatan anak mulai dari dengan cara adat istiadat masyarakat sampai dengan cara peraturan perundang-undangan di indonesia. Kata Kunci (key words) : Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku
Abd, Rahman Al-Jaziri, (2007). Fikih Empat Mazhab, Jakarta: Rajawali Press.



Abdul Aziz Muhammad Azzam, (2010), Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam, Jakarta: Amzah.



Abdul Manan, (2006), Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.



Ahamad Rofiq, (2015), Hukum Perdata Islam di Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta: Rajawali Pers.



Ahdiana Yuni Lestari, Endang Heriyani, (2009), Dasar-dasar Pembuatan Kontrak dan Aqad, Yogyakarta: Moco Media.



Andi Syamsu Alam, M. Fauzan, (2008), Hukum Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.



Andi Syamsu Alam, M.Fauzan, (2008), Hukum Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.



Andi Syamsu, M. Fauzan, (2008), Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.



Chairuman Pasaribu, Suhrawadi K, LUbis, (1994), Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
73






Fauzan Ahmad Kamil, (2008), Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.



Fokus Media, (2012), Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokus Media.
Hilman Hadikusuma, (1982), Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Penerbit Alumni.
M. Ashary, (2010), Hukum Perkawinan di Indonesia : Masalah Masalah Krusial,Yogyakarta: Pustaka Pelajar.



M. Budiarto, (1991), Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, Yogyakarta: Akapres.



Muhammad Amin Suma, (2004), Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada.



Muhammad bin Yaziid Abuu, A. a. (n.d.), Hadist.



Nurul Irfan, (2012), Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam, Jakarta: Amzah.
Pandika Rusli, (2014), Hukum Pengangkatan Anak, Jakarta: Sinar Grafika.
R. Soeroso, (2005), Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.



Soerjono Soekanto, (2001), Pengantara Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.



Soimin, Soedharyo, (2004), Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, Jakarta: Sinar Grafika.
74






Sudarsono, (2005), Kamus Hukum, Jakarta: PT Bima Adiaksara.
Sulaiman Rasjid, (2007), Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Suparno Usman, (2006), Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama.



Surojo Wignjodipuro, (1995), Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Cetakan ke :13. Jakarta: Gunung Agung.



Syaikh Muhammad bin Shalij al-Utsaimin, (2008), Panduan Wakaf Hibah dan Wasiat Menurut Al-Quran dan As-Sunnah, Jakrata: Pustaka Imam Asy-Syafi'i.





B. Undang-Undang Serta Peraturan Lainnya

Intruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Kompilaasi Hukum Islam.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Pasal 1.



Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.



Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah, Buku III, Bab IV, Pasal 675.



Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah, Buku III, Bab IV, Pasal 693.
75






PUTUSAN M.A RI HAK MEWARIS ANAK ANGKAT atas Perkara: Ahmad K. Lawan Ny. Rukmini Cs. MA. No. 82 K/Sip/1957 tanggal 5 Maret 1958.
Staatsblad 1917 No. 129 pasal 12 ayat (1).
Staatsblad 1917 No. 129 pasal 12 ayat (2).
Staatsblad 1917 No. 129 pasal 12 ayat (3).
Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.






C. Website



http://dspce.library.uph/1849/1/13-01-2013/HakMewaris-Anak-Angkat-terhadap- Orang-Tua-Angkat/ diakses tgl.19 Jan 2018, pkl 17.29 Wib.



http://fh.unram.ac.id./wp-content/kedudukan-anakangkat-menurut-KUHP-dan-KHI/ diakses tgl.30 Jan 2018, pkl 15.29 Wib.



http://fiqhmunakahatmuamalahshiyasah.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-anak- angkat-menurut.html diakses tgl.25 2018, pkl 15.29 Wib.



http://www.library.usu.ac.id/index.php?-option:com.journalist&sf/ diakses tgl.19 Jan 2018, pkl 17.29 Wib



Kang genji. Pengertian Anak Angkat menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Jakarta, http://whiteacademic.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-anak-angkat- menurut-hukum.html diakses tgl.20 Feb 2018, pkl 17.29 Wib
76






Risko El Windo Al Jufri. http://rangga263.wordpress.com/2011/08/28/hak- warisanak-angkat-tanpa-surat-wasiat/ diakses tgl.15 Jan 2018, pkl 20.20 Wib.



Setyawan David. Peta Permasalahan Perlindungan Anak di Indonesia. www.kpai.go.id diakses tgl.13 Feb 2018, pkl 17.29 Wib.



D. Jurnal Ilmiah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
77
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Published
2021-05-05