PERANAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA ( Studi Penelitian di Polres Langkat)
Abstract
Narkotika golongan I merupakan zat yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Ganja termasuk kedalam narkotika golongan I. Penyalahgunaan ganja dilakukan dengan cara membuat ganja menjadi seperti tembakau dan di hisap layaknya menghisap rokok. Dalam bahasa pemakaiannya di Indonesia ganja biasa disebut dengan cimeng atau gelek. Di Indonesia ganja banyak terdapat di Aceh. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, untuk mengetahui Peranan Kepolisian Resor Langkat Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan untuk mengetahui Sanksi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, adapun metode pengumpulan data adalah Field Research (penelitian lapangan) dengan teknik wawancara, menggunakan data primer dan data sekunder dan menggunakan analisis data secara kualitatif. Kasus narkotika di wilayah Polres Langkat dari Tahun 2013 sampai dengan tahun tahun 2017 terus meningkat, namun pada tahun 2018 mengalami penurunan yang signifikan. Kesimpulan dari penelitian adalah adalah faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten Langkat adalah Faktor Ekonomi, Sumber Daya Manusia dan Gaya Hidup. Sanksi hukuman penyalahgunaan narkotika adalah Selain dari pada hukuman penjara, mati ataupun denda, sebenarnya ada lagi jenis sanksi tindakan yang masih diperdebatkan yaitu rehabilitasi. Peranan Kepolisian Resor Langkat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika jenis ganja adalah Melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan Melakukan pencegahan dengan cara mensosialisasikan akibat-akibat dari penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci : Peranan Kepolisian, Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Ganja
Downloads
References
A. Buku
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Perkembangan dan Penerapan, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Anwar, Yesmil dan Adang, 2009 Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung.
Ali Zaidan, M, 2015, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Bidang Humas Polda Jawa Barat, 2009, Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polda Jabar, Polda Jabar, Bandung.
BNNP Sumut, 2016, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Penanggulangannya, BNNP Sumut, Medan.
Buku Pedoman Penulisan Skripsi, 2018, Buku Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Medan.
Faisal, 2012, Menerobos Positivisme Hukum, Gramata Publishing, Bekasi.
Harahap, Yahya. M, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Hawari, Dadang, 2008, Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA, Badan Penerbit FKUI, Jakarta.
Rohmad Haryadi, 2009, Chandra-Bibit Membongkar Perseteruan KPK, Polri dan Kejaksaan, Hikmah Mizan Publika, Bandung.
69
70
Hendarso, Bambang Danuri, 2008, Akselerasi Transformasi Polri Menuju Polri yang Mandiri, Profesional, dan dipercaya Pasyarakat, Mabes Polri, Jakarta.
Huda, Chairul, 2008, Dari Tiada pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ketut, I Adi Purnawa, 2018, Transparansi Penyidik Polri dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Kompolnas, 2010, Buku Laporan Studi tentang Kinerja Kepolisian di Tingkat Polsek di Tiga Polda (Lampung, DIY, dan NTB), yang dibuat oleh Kompolnas, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan Kuhap Manurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.
Lihawa, Ronny, 2010, Profil Kinerja Polri, Study Kasus di 24 Polsek (Lampung, Yogyakarta, Ntb), Kompolnas, Jakarta.
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT. Rajagrapindo Persada, Jakarta.
Nawawi, Barda Arief, 2013 Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke-3.
Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakkan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Semarang.
S, Siswanto, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta.
71
Sadjijono, 2008, Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Laksbang Mediatama, Surabaya.
Salim Hs dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerdjono dan Sri Mamuji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo, Jakarta.
Syahrizal, Darda, 2016, Undang-Undang Narkotika dan Aplikasinya, Laskar Aksara, Jakarta.
Syamsudin, Aziz, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2016, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
WP, Ratna, 2017, Aspek PidanaPenyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi Versus Penjara, Legality, Yogyakarta.
YLBHI, 2013, Bantuan Hukum Bukan Hak Yang Diberi, YLBHI, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
C. Internet
Lainun Shabrina, SKRIPSI: TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI (Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pada Putusan
72
Perkara Nomor : 56/Pid.Sus/2011/PN.Pwt.), Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman, Purwekerto, 2012, HAL. 121 -124, dikutip dari http://fh.unsoed.ac.id, diakses pada tanggal 17 Januari 2019, Pukul 22.15 WIB.
Riska Masfufa, Skripsi: UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Di Wilayah Hukum Polsek Tegineneng), Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2017, hal. 74-75, dikutip dari http://digilib.unila.ac.id, diakses pada tanggal 17 Januari 2019, Pukul 21.30 WIB.
Rahmad Sabriansyah, Skripsi: POLRESTABES MEDAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018, hal. 83-84, dikutip dari http://reposit ori.usu.ac.id, diakses pada tanggal 17 Januari 2019, Pukul 20.30 WIB.
Srikandi, Pengertian, http://seputarpengertian.blogspot.com/2018/07/pengertian- peranan-dan-teorinya.html, diakses pada tanggal 12 Januari 2019, Pukul 07.11 WIB.
D. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
73
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).