PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Analisi Putusan Nomor 1353/Pid.B/2018/PN.Mdn)

  • Candra Siahaan Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Berbagai macam kejahatan terhadap tubuh dan nyawa atau dikenal dengan tindak pidana penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sulit hilang dalam kehidupan bermasyarakat. Disini penulis tertarik untuk meneliti tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan (Analisis Putusan Nomor 1353/Pid.B/2018/PN Mdn) dan bagaimana analisa terhadap putusan perkara nomor 1353/Pid.B/2018/PN Mdn. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan memakai tipe penelitian kualitatif. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Kejahatan terhadap tubuh manusia atau penganiayaan adalah tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum berupa tubuh manusia, di dalam KUHP terdapat ketentuan yang mengatur berbagai perbuatan yang menyerang kepentinga hukum yang berupa tubuh manusia. Adapun kesimpulannya adalah pengaturan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan diatur dalam KUHP pada Bab XX mulai dari pasal 351 sampai dengan pasal 358. Faktor yang menyebabkan seseorang pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan tergolong menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Penerapan hukum pertanggungjawabab pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam putusan pengadilan Negeri Medan Nomor 1353/Pid.B/2018/PN Mdn telah sesuai dengan peraturan PerundangUndangan yang berlaku, sehingga perbuatannya pelaku harus dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penganiaayaan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A . BUKU

Abintoro Prakoso, 2013, Kriminilogi dan Hukum Pidana, Laksabung Grafika, Yogjakarta

Adami Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta

Amir Ilyas, 2012, Asa-Asas Hukum Pidana, Mahakarya Rangkang, Makassar

A.Qirom Samsudin Meilala, dan Eugenius Sumaryono, 2009, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Sisi Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogjakarta

Buku Pedoman Penulisan Skripsi, Tahun Ajaran 2018-2020, Fakultas Sosial Sains, Program Studi Ilmu Hukum, Unuversitas Pembangunan Panca Budi, Medan

B. Simanjuntak, 2012, Beberapa Aspek Patologi Sosial, Alumni Bandung

Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia :Suatu Pengantar, Bandung, Refika Aditama


H.AK.. Moch, Anwar (Dading) 2013, Hukum Bidang Bagian Khusus (KUHP Buku II), Penerbit Alumni Bandung.

H.Zaieni Asyhadie, dan Arief Rahman, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Rajawali pers

H.L.A.Hart,2009, Konsep Hukum, Penerbit Nusa Media, Bandung

I Made Widnyana, 2010,Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Fiahati Aneska

I.S. Susanto,2011, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta,hal.35

Isnu Gunaidi dan Panaidi, 2015, Kriminaslisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung

Leden Marpaung, 2010, Asas Teori Praktis Hukum Pidana, Cetakan Ketujuh, Jakarta, Sinar Grafika

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama

Mahrus Ali, 2010, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
73






M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika


M.H. Tirtamidjaja, 2008, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Fasco, Jakarta

Nur Aisyah Bachri, 2014, Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak, Makassar, Fakultas Hukum

Nurul Ratna Afiah, 2009, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta

Ridwan Hasibuan dan Ediwarman, 2015, Asas-Asas Kriminologi, Penerbit USU Pers, Medan

Sabjipto Raharjo, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Yogjakarta

Sabjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum, Genta Publishing, Yogjakarta

Sayyid Mahmud Syah 2015, Pertanggung Jawaban Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur, Medan, Universitas Pembangunan Panca Budi

Tapi Omas Ihromo, dkk, 2010, Penghapusan Deskriminasi Terhadap Wanita, Alumni Bandung

Tongat,2010, Hukum Pidana Materil, Djambatan, Jakarta

Tongat, 2015, Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subjek Hukum Dalam KUHP, Djambatan, Jakarta

Wiryono Purdikoro, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung, PT. Refika Aditama



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
74






C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ismaidar, 2018, Rekontruksi Dalam Pembuktian Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan, Medan, Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca budi.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

75 Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

D. Internet

http://lembagabantuanhukummadani.blogspot.co.id diakses pada tgl 18 Januari 2019, pkl 11.21 WIB.

http://tindakpidanapenganiayaan.blogspot.co.id diakses pada tgl 20 Januari 2019, pkl 10.15 WIB.

http://digilib.uinsby.ac.id/8122/4, diakses pada tgl 19 Januari2019, pkl 10.14 WIB

http://digilid,unila.ac.id diakses pada tanggal 21 Januari 2019, pkl 10.15 WIB

http;//repository,unhas.ac.id diakses pada tanggal 22 Januari 2019, pkl 11.30 WIB

Nining Ratna Ningsih, Pengertian Pertanggung Jawaban, http://lembaga bantuan hukum madani blogspot.co.id, diakses pada tanggal 18 Januari 2019, pkl 11.21 WIB
Published
2021-05-05