ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PERBUATAN TERCELA DAN PERBUATAN BOHONG DALAM MENENTUKAN HAK ASUH ANAK (Studi Putusan Nomor: 47/PDT/2016/PT-Mdn)
Abstract
Peristiwa perceraian adalah hal yang paling ditakuti oleh anak. Karena mereka akan sedih berpisah dengan salah satu orang tua yang paling disayangi. Selain itu juga, tidak sedikit dari perkara perceraian kemudian timbul masalah baru yaitu perebutan hak asuh anak, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Posisi anak istimewa karena merupakan generasi penerus bangsa. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah 1. Bagaimana penerapan pengaturan hukum tentang hak asuh anak di Indonesia?, 2. Bagaimana kedudukan hukum perbuatan tercela dan perbuatan bohong dalam menentukan hak asuh anak di Indonesia? 3. Bagaimana analisis putusan hakim terhadap Putusan Nomor: 47/PDT/2016/PT-MDN?. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, literatur hukum, Putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hak asuh anak adalah kemampuan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuh kembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya, dan berdasarkan putusan Nomor: 47/PDT/2016/PT-MDN belum tepat, karena majelis hakim terkesan berpihak kepada pembanding karena majelis menggunakan kata “Lebih baik” diberikan kepada ibu hak asuh anak tersebut.
Kata Kunci: Perbuatan Tercela, Perbuatan Bohong, Hak Asuh Anak.
Downloads
References
A. Buku
Al-Gifari, 2012, Selingkuh Nikmat Yang Terlaknat, Mujahid, Bandung.
Aunillah, Isna, Nurla, 2011, Membaca Tanda-Tanda Orang Berbohong, Laksana, Yogjakarta.
Bahari, Adib, 2016, Tata Cara Gugatan Cerai Pembagian Harta Gono Gini dan Hak Asuh Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Basyir, Azhar, Ahmad, 2007, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta.
Chazawi, Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2010, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Djubaedah, Neng, dkk, 2005, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, PT. Hecca Utama, Jakarta.
Fajar, Mukti, Dan Yulianto Achmad, 2015,Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ghozali, Rahman Abdul, 2010, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Anak ; Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Hamzah, Andi, 2014, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Kartono, Kartini, 2002, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Grafindo Persada, Jakarta.
Mank, F.J., 1992, Psikologi Perkembangan, Pengantar Dalam Berbagai Bagiannya, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
61
62
Mardani, 2014, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mitchell, Ann, 1986, Psikologi Populer Dilema Perceraian, Terjemah, Budinah Joesoef, Arcan, Jakarta.
Nuruddin Amir, dan Azhari Akmal Taringan, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Nuruddin Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 2007, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
Prints, Darwan, 1999, Hak Asasi Anak : Perlindungan Hukum Atas Anak, Lembaga Advokasi Hak Atas Anak Indonesia, Medan.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta.
Satiadarma, P., Monty, 2010, Menyikapi Perselingkuhan, Pustaka Populer, Jakarta.
Soetodjo, Wagiati, 2010, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.
Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RAD, Alfabeta, Bandung.
Sumiyati, Lilis, 2015, Murtad Sebagai Penghalang Hadhanah, Skripsi UIN, Jakarta.
Susilo, Budi, 2008, Prosedur Gugatan Perceraian, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Suyanto, Bagong, dkk, 2000, Tindak Kekerasan Terhadap Anak, Masalah dan Upaya Pemantauannya, Lutfhansah Mediatama, Surabaya.
Suyatno, Bagong, 1999, Krisis Ekonomi Pemenuhan Dan Penegakan Hak-Hak Anak, Tinjauan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dan Implementasinya Dalam Penegakan Hak-Hak Asasi Anak Di Indonesia, USU Press, Medan.
63
Syaifullah, dkk, 2008, Undang-undang Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, Praninta Offset, Padang.
Witanto, D.Y., 2012, Hukum Keluarga, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Zamzami, Mukhtar, 2013, Perempuan dan Keadilan Dalam Hukum Kewarisan Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
C. Jurnal
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
64
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Noer Indriati, dkk, Perlindungan Dan Penemunuhan Hak Anak (Studi Tentang Orangtua Sebagai Buruh Migran Di Kabupaten Banyumas), Jurnal Mimbar Hukum, volume 29, Nomor 3, Oktober 2017, hal. 482.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
65
D. Internet
Alfrianti Alimuddin, Tuntutan Hak Asuh Anak Oleh Seorang Suami (Studi Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 339/Pdt.G/2010/PA Mks),
Fachra Irvania Aprilliani, Hak Pengasuhan Anak Bagi Non Muslim (Analisis Atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 5/Pdt.G/2016/PTA.JK dan No. 35 Pdt.G/2015/PTA.JK),
Hasiba Zahra P, Tinjauan Yuridis Perlindungan Anak Akibat Terjadinya Perceraian Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Putusan No. 543/Pdt.G/2014 PN Mdn),
Hervina Puspito Sari, Penyelesaian Sengketa Pemeliharaan Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian Oleh Pengadilan Agama Ditinjau Dari Perspektif Feminis Yurisprudence,