PERAN PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN SOSIALISASI RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN KEPADA MASYARAKAT (Studi Penelitian Di Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Medan)

  • Datuk Abdur Rahman Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Sumber permasalahan tidak tercapainya target retribusi pelayanan kebersihan di Kota Medan tersebut, serta banyaknya warga Kota Medan yang tidak membayar retribusi pelayanan kebersihan tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Medan mengenai retribusi pelayanan kebersihan, terkait peraturan daerah, tarif, tata cara pembayaran, dan petugas resmi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Rumusan masalah adalah bagaimana penerapan hukum retribusi pelayanan kebersihan di Kota Medan, bagaimana peran pemerintah dalam sosialisasi retribusi pelayanan kebersihan kepada masyarakat di Kota Medan, bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Medan. Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukan di atas maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum retribusi pelayanan kebersihan di kota medan.untuk mengetahui peran pemerintah dalam sosialisasi retribusi pelayanan kebersihan kepada masyarakat di Kota Medan. untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Medan. Jenis penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris (sosiologis), adapun metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama, dan didukung dengan wawancara. Kesimpulan bahwa penulis menemukan penerapan hukum retribusi pelayanan kebersihan di Kota Medan adalah peraturan daerah sebagai dasar hukum kegiatan pengelolaan kebersihan yang ada di Kota Medan. Peraturan Daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan. Peran pemerintah dalam sosialisasi retribusi pelayanan kebersihan kepada masyarakat di Kota Medan adalah kewajiban untuk mensosialisasikan peraturan daerah baik yang masih dalam tahap pembahasan maupun yang telah disahkan sebagai peraturan daerah kepada seluruh elemen masyarakat Kota Medan. sehingga motto menciptakan medan kota metropolitan yang bersih, sehat, tertib, aman, rapi dan indah dapat tercapai.

Kata Kunci : Retribusi Pelayanan Kebersihan, Peran Pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku

Ahmadi, Abu, 2003, Ilmu Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta.
Anggoro, Damas Dwi, 2017, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UB Pres, Malang.
Asshiddiqie, Jimly, 2012, Bunga Rampai; Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Bungin, Burhan, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis Dan Metodologis Ke arah Penguasaan Modal Aplikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Damsar, 2010, Pengantar Sosiologi Politik, Prenada Media Group, Jakarta.

Darmanto, FX. Sri Wardaya, Lilis Sulistyani, 2018, Kiat Percepatan Kinerja UMKM Dengan Modal Strategi Orientasi Berbasis Lingkungan, Deepublish, Yogyakarta.

Dayanto, dan Asma Karim, 2015, Peraturan Daerah Responsif, Fondasi Teoritik dan Pedoman Pembentukannya, Deepublish, Yogyakarta.

Djamin, Djanius, 2007, Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-undang Lingkungan Hidup, Suatu Analisa Sosial, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Hamidi, Jazim, 2010, Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Haryatmoko, 2011, Etika Publik, Gramedia Pustaka Indah, Jakarta.
Hosio, Jusacj Eddy, 2006, Kebijakan Publik dan Desentralisasi, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.

Marzuki, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Prasetia Widya Pratama,
69




Yogyakarta.

Monterio, Josef Mario, 2016, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Moleong, Lexy J., 2004, Metode Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Siahaan, Mariot P., 2010, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Edisi revisi,: Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Silalahi, Gabriel Amin, 2003, Metode Penelitian dan Study Kasus, Cv. Citra Media, Sidoarjo.

Sugianto, 2008, Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah Daerah Dalam Aspek Keuangan, Pajak, dan Retribusi Daerah), Grasindo, Jakarta.
Sungono, Bambang, 2002, Metode Penelian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunarno, Siswanto, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Syahrizal, Darda, 2013, Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara, Penerbit Medpress Digital, Yogyakarta.

Tjandra, W. Riawan, dan Kresno Budi Darsono, 2009, Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Widodo, Joko, 2001, Good Governanve: Telaah dari Dimensi: Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Penerbit Insan Cendekia, Surabaya.

B. Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.


Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049.


Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69,
70




Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851.


Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274.


Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 10.


Republik Indonesia, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, Berita Daerah Kota Medan Tahun 2014 Nomor 11.


C. Jurnal dan Makalah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

71
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Mys, “Menjadikan Fiksi Hukum Tak Sekadar Fiksi”, Hukum Online, diakses 10 Januari 2019.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).




72
D. Kamus

Achols, John M. Hassan Shadily, 1984, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta.
Daryanto, 1998, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Apollo, Surabaya.
Tim Penyusun, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Published
2021-05-05