PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN AKSI UNJUK RASA ANARKIS (Studi Penelitian Di Polres Binjai)
Abstract
Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi, namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai semangat demokrasi itu sendiri. Menjadi permasalahan adalah ketika unjuk rasa atau demonstrasi berujung pada bentrokan antara massa pengunjuk rasa dan aparat penegak hukum dan berujung pada hal yang fatal berupa kerusakan barang ataupun fasilitas umum. Sebagaimana tindakan perusakan fasilitas umum yang terjadi itu sendiri merupakan tindak pidana. Unjuk rasa yang bersifat perusakan dapat menganggu ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya aksi unjuk rasa anarkis, untuk mengetahui tindakan Kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa anarkis, dan untuk mengetahui upaya Kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa anarkis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Faktor penyebab terjadinya aksi unjuk rasa anarkis yaitu faktor keinginan pengunjuk rasa yang tidak terpenuhi, faktor adanya provokasi, dan faktor rendahnya kemampuan pengendalian massa. Tindakan Kepolisian dengan tindakan pre-emtif yang berupa tindakan awal yang dilakukan pihak Kepolisian dalam memberikan himbauan dan mendekati kelompok unjuk rasa agar berunjuk rasa dengan tertib, selanjutnya melakukan tindakan preventif seperti melakukan penjagaan terhadap sasaran unjuk rasa, dan melakukan tindakan represif seperti menghentikan kegiatan aksi unjuk rasa seluruhnya ketika aksi unjuk rasa sudah tidak terkendali dan mengarah pada tindakan anarki. Upaya Kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa anarkis yaitu dengan meningkatkan profesionalisme anggota Kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa, mengadakan koordinasi dengan instansi, serta mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya mengenai tata cara dalam unjuk rasa yang tertib Kata Kunci: Peran Kepolisian, Penanganan, Unjuk Rasa, Anarkis.
Downloads
References
A. Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi & Konstitusiolisme Indonesia, Sinar Grafika, Yogyakarta.
Hamidi, 2010, Metode Penelitian Kualitatif, UMM Press, Malang.
Husin, Budi Rizki, 2014, Studi Lembaga Penegak Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Mulyodiharjo, 2010, The Power Of Communication, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Purwodarminto, W.J.S., 2010, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Salim, Peter, dan Salim, Yeni, 2008, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta.
Sari, Dewi Wulan, 2009, Sosiologi (Konsep dan Teori), Refika Aditama,
Bandung. Santoso, Thomas, 2008, Teori-Teori Kekerasan, Ghalia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
------------------------, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
------------------------, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Syamsudin, Din, 2008, Etika Agama Dalam Membangun Masyarakat Madani, Logos Wacana Ilmu, Jakarta.
Utomo, Warsito Hadi, 2008, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian
Massa. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti
Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Prosedur Tetap Nomor: Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.
C. Internet
Anita Kumala, Analisis Yuridis Terhadap Aksi Anarkis Pada Unjuk Rasa Di Kota Makassar (Studi Kasus Putusan No. 1133/PID.B/2012/PN.MKS), melalui https://docplayer.info/, Diakses tanggal 20 Juli 2019, Pukul 20.30 WIB.
Kuti Kata, Psikologi Massa, melalui http://kutikata.blogspot.com, Diakses Pada Tanggal 29 Desember 2018, Pukul 11.20 WIB.
M. Ryan Syahbana, Penerapan Prosedur Tetap Polri Dalam Penanggulangan
63 Unjuk Rasa Anarki, melalui http://jurnal.untad.ac.id/, Diakses tanggal 20 Juli 2019, Pukul 21.20 WIB.
Mukti, Heady Anggoro, Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum. http://unisys.uii.ac.id, Diakses Pada Tanggal 20 Desember 2018, Pukul.10.10 WIB.
Muslim, Upaya Polres Jayapura Kota Dalam Menangani Demonstrasi Anarkis Di Kota Jayapura, melalui jurnal.uniyap.ac.id/, Diakses tanggal 12 Agustus 2019, Pukul 23.10 WIB.
Segala Artikel, Adanya Tindakan Anarki, melalui http://segalaartikel.blogspot. com, diakses Pada Tanggal 29 Desember 2018, Pukul 11.20 WIB.
Suryanto, Memahami Psikologi Massa dan Penanganannya, melalui http:// suryanto.blog.unair.ac.id, Diakses Pada Tanggal 29 Desember 2018, Pukul 11.20 WIB.
D. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158168.
64 Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
65 Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama