PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL SEBAGAI KORBAN PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDANGAN ORANG

  • Dekardo Tiarif Manalu Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Bahwa praktik seksualitas atau pelacuran di Indonesia pada umumnya dilarang keras oleh Undang-Undang, namun secara sembunyi-sembunyi tetap dilakukan dan bahkan terkadang tanpa mengindahkan batasan usia. Praktik ini sering dilatarbelakangi oleh tindak pidana perdagangan orang. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah: Bagaimana perlindungan HAM terhadap perempuan pekerja seks komersial di Indonesia dalam perspektif Negara hukum?, Apa unsur-unsur dalam tindak pidana perdagangan orang?, Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam Penelitian ini akan dilakukan analisis dan pembedahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), masih sangat lemah. Selama ini aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk menjerat pelaku perdagangan manusia lintas batas (trafficking) yang jaringannya semakin kompleks.



Kata Kunci: HAM, Perempuan, Pekerja Seks Komersial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA





A. Buku

Ali, Mahrus, dan Bayu Aji Pramono, 2011, Perdagangan Orang : Dimensi, Instrumen Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.

Anwar, Yesmil, dan Andang, 2013, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Asyhadie, Zaeni, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Darmoyo, Syarif, dan Rianto Adi, 2004, Trafficking anak untuk pekerjaan rumah tangga, Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat, UNIKA, Jakarta.

Farhan, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Hatta, Moh., 2012, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Libetry, Yogyakarta.

Hiariej, O.S., Eddy, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education, Yogyakarta.

Irianto, Sulistyowati, 2006, Perempuan & Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Irsanm, Koesparmono, 2009, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yayasan Brata Bhakti, Jakarta.

Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.




67
68






Komnas Perempuan, 2013, Referensi bagi Hukum Pengadilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, UNFPA, Jakarta.

Komnas Perempuan, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018, Jakarta, 6 Maret 2019.

Marhiyanto, Bambang, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta.

Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mochtar, Arifin, Zainal, 2016, Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penatannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta.

Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan.

Nasution, Buyung, Adnan, dan A. Patra M. Zen, 2006, Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.

Nasution, Johan, Bahder, 2017, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, CV Mandar Maju, Bandung.

Purnama, Adi, I, Ketut, 2018, Transparansi Penyidik Polri Dalam Sitem Peradilan Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

R., Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Rahayu, 2012, Hukum Hak Asasi Manusia (HAM), Badan Penerbit Universitas Dipenegoro, Semarang.

Syam, Nur, 2010, Agama Pelacur: Dramaturgi Transendental, LkiS, Yogyakarta.

Syamsuddin, Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
69



Tahir, Heri, 2013, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Laksbang, Yogyakarta.

Tumpa, A., Harifin, 2009, Peluang Dan Eksistensi Pengadilan HAM Di Indonesia , Prenada Media, Makassar.




B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.



C. Jurnal

Abu Hanifah, Perdagangan Perempuan Dan Anak: Kajian Faktor Penyebab Dan Alternatif Pencegahannya, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesahteraan Sosial, Volume 13, Nomor, 12, 2008, hal. 46.

Agus Takariawan dan Sherly Ayuna Putri, Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Us Quia Iustum, Nomor 2, Volume 25, Mei 2018, hal. 246.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

70 Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Laurensius Arliman, Komnas Perempuan Sebagai State Auxialiary Bodies Dalam Penegakan Ham Perempuan Indonesia, Jurnal Justicia Islamica, Volume 14, Nomor 2, 2017, hal. 128.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Penny Naluria Utami, Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu, Jurnal Hak Asasi Manusia, Volume 7, Nomor 1, Juli 2016, hal. 56.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
71 Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas.

Soeharno, Ketertautan Rule Of Law Dengan HAM, Jurnal Pusham Unimed, Volume 6, Nomor 1, Juni 2015, hal. 144.

Susani Triwahyuningsih, Perlindungan Dan Penegekan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia, Jurnal Hukum Legal Standing, Volume 2, Nomor 2, September 2018, hal. 113.

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.

Uli Parulian Sihombing, Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Perempuan DiTempat Kerja, Jurnal Selisik, Volume 2, Nomor 3, 2016, hal. 67.

72




D. Internet

Fajar Ade Setiawan, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komerisial (Studi Yuridis Empiris di Kabupaten Klaten), , diakses tgl 11 Oktober 2019, pkl 11:10 WIB.

, diakses tgl 23 Mei 2019, pkl 10:15 WIB.

I Gusti Ngurah Bayu Pradiva, Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) Dalam Tindak Pidana Prostitusi Ditinjau Dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), , diakses pada tgl 11 Oktober 2019, pkl 12:12 WIB.

Komnas Perempuan, , diakses tgl 12 Oktober 2019, pkl 16.53 WIB.

Nurul Fahmy, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 1498/Pid.Sus/2015/PN.Mks), , diakses tgl 11 Oktober 2019, pkl 11:52 WIB.
Published
2021-05-05