TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA ONLINE DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Penelitian di Polres Binjai)

  • Desy Ariani Br Situmeang Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Tindak pidana penipuan saat ini semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, Internet juga dapat dijadikan sebagai wadah yang dapat menghasilkan suatu peluang penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu dengan cara melakukan suatu kegiatan bisnis online Penelitian ini membahas, bagaimana aturan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online, apa faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penipuan secara online, bagaimana upaya penyelesaian tindak pidana secara online Studi Penelitian di Polres Binjai. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris dengan metode penelitian lapangan (field reseach)yang dalam hal metode penelitian yang digunakan yaitu peneliti langsung turun kelapangan untuk melakukan wawancara terhadap narasumber dan dengan pengumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Tindak pidana penipuan berbasis online pada alat bukti atau sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi).penegakan hukum mengenai tindak pidana penipuan ini masih dapat diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis Transaksi elektronik masih dipengaruhi oleh lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Aturan hukum yang mengatur tindak pidana penipuan dalam KUHP dan perlindungan terhadap konsumen, faktor tindak pidana penipuan secara online yang meliputi faktor ekonomi,lingkungan,sosial dan budaya,intelektual dan keamanan.1


Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Penipuan, Bisnis Online.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Anwar, Yesmil, dkk, 2009, Sistem Peradilan Pidana Konsep Dan Komponen Pelaksanaanya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung, Widya Padjajaran.

Arief, Barda Nawawi, 2010, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Atsar, Abdul dan Rani Apriani, 2019, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Budi Utama,Yogyakarta.

Barkatullah, Abdul Halim, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Lintas Negara Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.
Chaira, Nisa, 2011, Cyber Crime Fighter, PT. Mizan Pustaka, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana 1, Rajawali Pers,Jakarta.
Djamali, R. Abdul, 2010, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Efendi, Joenaidi, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif DanEmpiris, Kencana, Jakarta.

Hamid, Abdul Haris, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, CV. Sah Media,Makasar.

Harianto, Edy Victor, 2012, Kejahatan Jaringan Komputer, CV. Andi Offside,Yogyakarta.

Indrajid, Richardus Eko, 2011, E-commerce Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.

Irianto, Sulistyowati, 2013, Metode Penelitian Hukum, Yayasan Pustaka Obor Indonesia,Jakarta.

Irwansyah, Edy, 2014, Pengantar Teknologi Informasi, CV. Budi Utama, Yogyakarta. Jakarta.

Juju, Dominikus, 2008, Teknik Menangkal Kejahatan Internet, PT. Alex Media Komputindo, Jakarta.


66
67






Kristiayanti, Tri Siwi, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Mangkepriyanto, Extrix, 2011, Hukum Pidana dan Kriminologi, Sinar Abadi, Jakarta.
Mansur, Muhammad, 2009, Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung.

Maskun, 2013, Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar, Kencana,Jakarta.
Miru, Ahmadi, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Mulyana, Asep, 2017, Prosecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis, PT. Grasindo, Jakarta.

Nuryanto, Heri, 2012, Sejarah Perkembangan Teknologi Dan Informasi, PT. Balai Pustaka,Jakarta.

Pahrudin, Pajar, 2013, Etika Profesi Komputer, PT. Sinar Grafika,Jakarta.
Pribadi, Wikan, 2010, Peluang Usaha Online, Bukune Redaksi, Jakarta.
Qobri, Muhammad, 2008, Perspektif Hukum Dalam Teknologi, CV. Teguh Jaya, Jakarta.

Raharjo, Agus, 2009, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung.

Sakti, Thirja, 2009, Kejahatan Teknologi Informasi Dalam Bisnis, Pustaka Refleksi,Jakarta.
Sirwono, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta.Jakarta.
Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa,Jakarta.

Sobri, Muhammad, 2017, Pengantar Informasi Teknologi Konsep Dan Teori, CV. Andi Offside,Yogyakarta.

Suadi, H. Amran, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi, Kencana,Jakarta.
68





Suhariyanto, Budi, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cyber crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta.

Sunarso, 2011, Hukum Informasi dan Teknologi, Renika Cipta, Jakarta.

Suryana, Dayat, 2012, Mengenal Teknologi, CV. Sinar Terang, Jakarta.

Suyanto, M, 2009, Pengantar Teknologi Informasi Untuk Bisnis, CV. Andi Offside, Yogyakarta.

Tobing, David M.L, 2019, Klausula Baku Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Zulham, 2018, Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal, Kencana,Jakarta.

----------------------, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

----------------------, 2014, Pidana ITE dan Perlindungan Konsumen, Refika Aditama, Bandung.




B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




C. Kamus, Jurnal Ilmiah, Majalah dan Koran.

Adhi Dhama Aryyaguna, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan PenipuanBerbasis Online, Universitas Hasanuddin Makassar,2017.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

69 Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Dhaniar Eka Budiastanti, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8 No.1 Juni 2017.

Dian Rachmaningsih, Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Bisnis Berkedok Yang Menerapkan Skema Piramida, Universitas Islam Negeri Yogyakarta, 2016.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ika Pomounda, Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Melalui Media Elektonik Suatu Pendekatan Viktimologi, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3 No. 4 April 2015.

Ikka Puspitasari, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Hukum Dan Masyarakat Madani, Vol. 8 No.1 Mei 2018.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

70 Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Rizki Amalia, Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online, Universitas Bandar Lampung, 2017.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Published
2021-05-05