TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN KREDIT OLEH LEASING DENGAN JAMINAN BUKTI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR DARI DEBITUR (Studi Penelitian Di PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE)
Abstract
Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk pemberian pinjaman uang. Masyarakat yang memerlukan dana dapat mengajukan permohonan kredit kepada bank atau lembaga keuangan dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Kegiatan pinjam meminjam pada umumnya ditemukan adanya jaminan utang atau jaminan kredit. Rumusan masalah ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit oleh PT. Federal International Finance kepada debitur, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur dalam perjanjian kredit serta untuk mengetahui penyelesaian hukum yang dilakukan PT. Federal International Finance terhadap debitur akibat kredit macet. Penilitian yang dilakukan adalah bersifat deskriptif analisis yang melakukan penelitian dan menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil analisis disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan bukti kepemilikan kendaraan bermotor dimulai dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh PT. Federal International Finance setelah memenuhi syarat yang ditentukan pihak PT. Federal International Finance melakukan penyidikan dan analisis dengan prinsip kehati-hatian yang diperoleh dari penilaian terhadap watak, kemampuan dan modal, agunnan dan prospek dari usaha debitur. Penyelesaian hukum yang dilakukan oeh PT. Federal International Finance terhadap debitur akibat kredit macet di luar pengadilan melalui jalur non litigasi ada 3 tahap yaitu, des call (penagihan yang dilakukan debt collector via telepon), surat peringatan dan kunjungan collector ke nasabah atau debitur. Kata Kunci : Kredit, Leasing, Jaminan, Bukti Kepemilikan Motor
Downloads
References
A. Buku
Amriani, Nurmaningsih, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta.
Andasasmita, Komar, 1973, Jaminan Utang (Dalam Praktek), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Badrulzaman, Mariam, Darus, 1991, Perjanjian Kredit Bank, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bahsan, M, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Fuady, Munir, 2002, Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadisoeprapto, Hartono, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.
Ibrahim, Johanes, 2004, Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, PT. Revika Aditama, Bandung.
HS, Salim, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Rajawali Pers, Jakarta, 2008.
Khairandy, Ridwan, 2005, Kebebasan Berkontrak & Pacta Sun Servada Versus Itikad Baik : Sikap Yang Harus Diambil Pengdilan, FH UII Press, Yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikno 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Noor, Erma, Zahro, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur yang Mempunyai Fasilitas Kredit Sepeda Motor Dengan Perjanjian Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
72
73
Patrik, Purwahid, dan Kashadi, 2006, Hukum Jaminan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Edisi Revisi Dengan UUHT, Semarang.
Rahmadi, Takdir, 2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta.
Sabig, Sayyid, 2009, Fikih Sunnah, Cakrawal Publishing, Jakarta.
Salim, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satrio, J, 2012, Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Simorangkir, O.P., 1998, Seluk Beluk Bank Komersial, PT Aksara Persada Indonesia, Jakarta.
Sitepu, Adrian 2010, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta. Subekti,
R., 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Suharnoko,
2004, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Suhendi, Hendi, 2002, Figh Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Supramono, Gatot, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Susilo, Sri, 2001, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba, Jakarta.
Suyatno, Anton, 2016, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet, Jakarta, PT. Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta.
Suyudi, Ahmad 2005, Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang, Makalah, Bandung.
Syaifuddin, Muhammad, 2012, Hukum Kontrak, Mandar Maju, Bandung.
74
The’Aman, Putra, Edy, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.
Tobink, Riduan, dan Bill Nikholaus, 2003, Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta.
Tunggal, Wijaya, Amin, dan Arif Djohan Tunggal, 1994, Aspek Yuridis Dalam Leasing, Rineka Cipta, Jakarta.
Usman, Rachmadi, 2011, Hukum Kebendaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Widiyono, Tri, 2006, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Nomor 182.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum.
Keputusan Menteri keuangan No.1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha.
C. Internet
75
Augustyas, Dhika, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/04/18/perlindunganhukum-bagi- konsumen/, Diakses pada tanggal 19 April 2019 Pukul 09.15 WIB
Afriani, Devie, Pengertian Konsumen, https://devieafriani.blogspot.com/2010/04/tugas-bab-3-pengertian- konsumen.html, Diakses tgl 16 Mei 2019 Pukul 09.43 WIB.
Manulang, Intani, Kristin, Aspek Kontrak Debitur Dengan Kreditur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi,
Nofian, Ardy, Perlindungan Konsumen, https://ardynofian.wordpress.com/2012/05/31/perlindungan-konsumen/, Diakses tanggal 16 Mei 2019 Pukul. 09.46 WIB.
Noviaditya Martha, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan,
Pengertian Yuridis, http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian- yuridis/, Diakses tanggal 15 Mei 2019, Pukul 23.45 WIB.
Sandra Jessica, Analisis Prosedur Pemberian Kredit dan Penagihan Piutang Pada FIFGROUP Cabang Baturaja (Studi Kasus FIFROUP Cabang Baturaja,
Susanti, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (studi di BRI Cabang Temanggung Unit Kandangan),
76 D. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
77
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.