PERAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN UPAH MINIMUM REGIONAL BAGI USAHA KECIL DAN MENENGAH (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai)

  • Dewi Kartika Sari Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Yang termasuk dalam Usaha Kecil dan Menengah di Kota Binjai antara lain: rumah makan, tukang jahit, penyedia jasa tenaga kerja, minim market, rumah sakit, kilang padi, penjual pakaian, panglong, pedagang umum, peternakan rakyat, apotek dan lain-lain Alasan Usaha Kecil dan Menengah membayar upah dibawah minimum regional karena modal dan laba yang sangat rendah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini ialah bagaimana penetapan upah minimum regional sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), bagaimana kendala-kendala usaha kecil dan menengah dalam memberi upah minimum regional di Kota Binjai dan bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan upah minimum regional bagi usaha kecil dan menengah di Kota Binjai. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai guna mendapatkan data primer, sedangkan data sekunder di dapatkan dari peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan tentang Pengupahan, jurnal-jurnal, buku dan yang lain-lin yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Peran Pemerintah dalam pelaksanaan upah minimum regional di atur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Usaha Kecil dan Menengah di Kota Binjai merupakan usaha yang memiliki modal yang sedikit dan mendapatkan keuntungan yang juga sangat minim. Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai dalam melakukan perannya belum maksimal, hal tersebut dikarenakan berbagai pertimbangan antara lain jika usaha kecil dan menengah harus membayar upah dengan ketentuan upah minimum regional maka dikhawatirkan usaha tersebut mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK. Seharusnya Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai dalam melakukan perannya dalam pelaksanaan upah minimum regional bagi usaha kecil dan menengah harus lebih optimal lagi dalam memberikan sosialisasi, pembinaan, bimbingan dan penyuluhan kepada pekerja dan pengusaha tentang cara meningkatkan kualitas produk untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan serta pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

Kata Kunci : Peran Pemerintah, Upah Minimum Regional, Usaha Kecil dan Menengah

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku
Abussalam, 2016, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Ptik : Jakarta.
Almaududi, 2017. Hukum Ketenagakerjaan Hubungan Kerja Dalam Teori dan Praktek, Dwitama Asrimedia: Jakarta.

Asyhadie, Zaeini, 2008. Hukum Kerja, Raja Grafindo Persada : Jakarta. Bambang, R. Joni, 2013. Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia : Bandung.

Fahrojih, Ikhwan, 2016. Hukum Perburuhan, Setara Press : Jakarta.


Hermintasdi, Tri, 2000. Efektivitas Pelaksanaan Hukum di Bidang Hukum Perburuhan Berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Majalah Hukum Varia Peradilan :Yogyakata.

Irianto, Sulistyowati, 2009. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi,Yayasan Pustaka Obor Indonesia: Jakarta.

Kanaidi, 2015. Koperasi Dan UMKM Tantangan Dalam Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, Politeknik Pos Indonesia : Jakarta.

Khakim, Abdul, 2009, Aspek Hukum Pengupahan, Citra Aditya Bakti : Bandung.

-------------------, 2016, Pengupahan Dalam Persefektif Hukum Ketenagakerjaan di

Indonesia, Citra Aditya Bakti : Bandung.

Markus, S. Sidauruk, 2011. Kebijakan Pengupahan di Indonesia, Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah Layak, Bumi Intitama Sejahtera : Jakarta.

M, Sri Soemantri, 2014. Otonmi Daerah, Remaja Rosdakarya : Bandung.

Tambunan, Tulus, 2002. Usaha Kecil dan Menengah Di Indonesia, Salemba Empat : Jakarta.

Sik, Koesparimono Irsan, 2016. Hukum Ketenaga Kerjaan Suatu Pengantar, PT. Poloman: Jakarta.

73
74






Soedarjadi, 2008. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (Panduan Bagi Pengusaha, Pekerja dan Calon Kerja), Pustaka Yustisia: Bandung.

Poewardaminta, W.J.S, 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka : Jakarta.

Wijayanti, Asri, 2017, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika : Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Mengah

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Layak Hidup

Peraturan Kota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Organisasi Kota Binjai

C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Budiyono, 2007. Penetapan Upah Minimum dalam Kaitanya dengan Upaya Perlindungan Bagi Pekerja/Buruh dan Perkembangan Perusahaan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro : Semarang.

75 Farajwati, Diana, 2014. Kajian Akademis Dalam Pertimbangan Penyusunan Upah, Fakultas Ekonomi Universitas Islam, Bekasi.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Glendoh, Sentot Harman, 2004. Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil, Jurnal Kewisausahaan, Vol 3 No. 1, 1-13.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Herawati, Rina, 2009. Menuju Upah Layak (Survei Upah Buruh Tekstil dan Garmen Di Indonesia, Jurnal Analisis Sosial, Vol 2, 2002.95-109.

Ibrahim, Zulkarnain, 2013. Eksistensi Hukum Pengupahan Yang Layak Berdasarkan Keadilan Substantif, Jurnal Dinamika Huku, Vol. 13, No.3
76


Kara, M, 2013. Kontribusi Pembiayaan Perbankan Syariah Terhadap Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Mengah (UMKM) Di Kota Makassar, Jurnal Hukum, Vol. 47, No. 1.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Kuncoro, M, 2000. Usaha Kecil di Indonesia: Profil, Masalah dan Stratrgi Pemberdayaan, Jurnal Hukum, Vol 7 No.6.


Lestari, Etty Puju, 2010. Penguatan Ekonomi Industri Kecil dan Menengah Melalui Platform klaster industry, Jurnal Organisasi dan Manjemen, Vol. 6 No.2, 146-157.

Maulina, Erna, dan Nue Efendi, 2015, Kelembagaan Pengupahan Pada Industri Tekstil Di Jawa Barat, Fakultas Administrasi, Universitas Lampung, Lampung.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nikma, Farika, 2017.Sistem Pengupahan Pada UKM, Fakultas Teknik Universitas Malang, Jurnal Administrasi Niaga, Vol. 3, No.9

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Nursakina, Eka, 2017. Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Penetapan Upah Minimum Di Jabodetabek Tahun 2007-2017, Universitas Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Pani, Rizky, 2017. Kewajiban Pengusaha Dalam Penangguhan Upah Minimum Ditinjau Dari UU No 13 Tahun 2013 (Analisa PutusanMK NO. 72/PUU- XIII/2015), Hukum Perdata Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Medan.


Pramoto, Devanto Shasta, 2011. Kebijakan Upah Minimum Untuk Perekonomian Yang Berkeadilan: Tinjauan UUD 1945, Universitas Brawijaya : Malang.


Rohmawati, Dian, 2014.Peran Dewan Pengupahan Dalam Perencanaan Upah Minimum Kota Malang,Jurnal Unitri, Vol 4, No. 2.





77 Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Sinaga, EJ, 2017. Upaya Pemerintah Dalam Merealisasikan Kemudahan Berusaha Di Indonesia, Jurnal Recht Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol 6, N0. 3, 329-348

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Sofiana, Esry Marliza, 2010. Formulasi Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2010 (Studi pada Kantor Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan ), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara : Medan

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
78

Utama, Beriya Tangkari, 2017, Kebijakan Pemerintah Dalam Pengaturan Komponen Dan Tahapan Pencapaian Hidup Layak Guna Mewujudkan Upah Layak, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Jurnal Ilmiah, Bandar Lampung.
Published
2021-05-05